jpnn.com, TANGGAMUS - Polres Tanggamus, Polda Lampung menangkap seorang remaja berinsial DA (19). Dia ditangkap karena sudah mencabuli anak di bawah umur berinisial JS (17).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi pada 7 Februari 2022 lalu.
BACA JUGA: Pernyataan Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur ini Bikin Geram
“Pelaku kami tangkap pada Rabu (13/4) malam pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya di Kecamatan Talang Padang,” kata Hendra sebagaimana dikutip dari situs Divisi Humas Polri, Jumat (15/4).
Selain menangkap pelaku, penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa satu celana panjang, jaket, dan hasil visum et repertum dengan nomor: 002/SAM/III/202/VISUM, 8 Maret 2022.
BACA JUGA: Pak Nahar Minta Pelaku Pencabulan 14 Siswi SD Ditindak Tegas
Menurut Hendra, pencabulan ini dilakukan pelaku pada April 2021 lalu pada pukul 14.00 di kediaman pelaku.
Ketika itu, korban langsung mengadu kepada orang tuanya bahwa sudah ditiduri pelaku.
BACA JUGA: 48 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan Pemuda Penyuka Sesama Jenis
Setelah mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung menanyakan siapa pelaku yang mencabulinya. Kemudian, korban menyebut nama DA.
“Pelapor lalu datang ke rumah DA untuk meminta pertanggung jawaban. Namun, DA menyangkalnya,” kata Hendra.
Orang tua korban lantas mendatangi Polres Tanggamus dan melaporkan DA atas tindakan pencabulan.
Setelah ditangkap polisi, DA akhirnya mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Dari pengakuan tersangka sudah tiga kali. Dua kali di rumah korban dan satu kali di rumah pelaku,” kata Hendra.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun penjara,” pungkas Hendra. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan