jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada yang menjadi tersangka di KPK mengaku siap buka-bukaan terkait kasus dugaan suap kepada bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Dada pun akan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain di kasus itu.
Hal itu disampaikan Dada usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (3/9) sore. Sebagaimana Setyabudi, rencananya Dada akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. "Ya, nanti saja di persidangan di (PN) Bandung," ujar Dada.
BACA JUGA: KPK Cermati Vonis Djoko
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga siap membeber dugaan aliran dana ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung. "Nanti (dibuka) di persidangan," kata Dada yang mengenakan baju tahanan warna orange ini.
Seperti diketahui, Dada diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Kota Bandung. Dada bersama tersangka lainnya, yakni bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi, dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Desak KPK Usut Aliran Uang Simulator ke Itwasum Polri dan Politisi
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Nilai Vonis Djoko Terlalu Ringan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Divonis 10 Tahun, Djoko Ucapkan Terimakasih
Redaktur : Tim Redaksi