jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menilai hukuman terhadap bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo sudah cukup berat bila dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lainnya. Namun, IPW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya berhenti pada vonis atas Djoko.
"Yang lebih penting dari itu adalah perkara ini tidak hanya berhenti pada DS," tegas Neta, Selasa (3/9). Menurut dia, selama proses penyidikan di KPK maupun proses di persidangan terungkap adanya aliran dana ke berbagai pihak, termasuk ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri sebesar Rp 1,5 miliar. Karenanya, lanjut Neta, harusnya majelis yang mengadili Djoko memerintahkan KPK mengusut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat di Itwasum Polri.
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Nilai Vonis Djoko Terlalu Ringan
Selain itu, Neta juga mendesak agar KPK menjerat para politikus yang diduga terjerat kasus driving simulator. "Maupun di kalangan legislatif agar kasus ini bisa selesai secara terang benderang," ujarnya.
Neta menambahkan, jika KPK hanya menjerat Djoko maka artinya komisi pimpinan Abraham Samad itu sudah mencederai rasa keadilan publik. "Sebab itu Pengadilan Tipikor harus menuntaskannya dan memerintahkan KPK mengusut keterlibatan para pejabat di Itwasum Polri maupun di DPR. Semua yang menikmati aliran dana DS diproses dengan UU TPPU," tambah Neta.
BACA JUGA: Usai Divonis 10 Tahun, Djoko Ucapkan Terimakasih
Lebih jauh dia berharap kasus driving simulator SIM ini membuat Polri introspeksi. "Dan perwira tingginya jera melakukan hal-hal tak terpuji," kata Neta lagi.
Sebeluknya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Djoko menjatuhkan hukuman kepada mantan Gubernur Akpol itu dengan pidana penjara 10 tahun panjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Djoko dianggap terbukti memerkaya diri sendiri senilai Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Priyo Minta Publik Hormati Putusan Hukum Djoko
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menangkan CMMA, Itwasum Diguyur Rp 2,5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi