BACA JUGA: Pemprov Turun Tangan, Mata Air di Makam Habib
Ditemui wartawan usai sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (05/07) pagi kemarin, kuasa hukum terdakwa, Erman Umar mengatakan, saksi ahli akan dihadirkan setelah seluruh saksi dari terdakwa memberikan keterangan di meja hijau
Pernyataan Erman ditanggapi Dadang yang menyebutkan bahwa saksi ahli Tata Praja akan menerangkan bahwa dalam pemerintahan tidak mungkin tingkatan lebih rendah memberi peringatan kepada yang lebih tinggi tingkatannya
BACA JUGA: DPR Desak Tarik Tabung Gas 3 Kg
Walikota, kata Dadang, eselonnya lebih tinggi dari kepala kantorBACA JUGA: Pengelolaan Aset Banten Carut Marut
’’Peringatan diberikan oleh tingkatan yang lebih tinggi yaitu Gubernur,’’ tukasnyaSelain menghadirkan saksi ahli, kuasa hukum juga menegaskan pihaknya akan terus melawan selama putusan dianggap tidak memberi keadilan.”Kita akan melawanJika putusan nantinya memberi hukuman, kita akan melakukan banding,” ujarnyaSelain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk melaporkan pihak yang memfitnah telah memberikan surat yang menerangkan agar Pemkot Jakarta Selatan menghentikan pembebasan lahan TPU Tanah Kusir.”Surat yang disampaikan mengenai lahan TPU Jeruk PurutKita akan laporkan ke polisi mengenai pemfitnahan ini,” katanya.
Sidang putusan sela yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, berjalan tertib dan hanya memakan waktu sekitar setengah jam dengan ketua majelis hakim HaswandiDalam persidangan itu, hakim ketua menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum mantan walikota Jaksel dan menilai dakwaan JPU telah sah secara hukum sehingga proses peradilan tetap dilanjutkan
Sementara mengenai penangguhan penahanan terhadap Dadang dengan jaminan 70 tokoh Jakarta Selatan, ketua majelis hakim mengaku masih mempertimbangkannyaSidang akan dilanjutkan pada pekan depan(ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kaji Korupsi di Banten
Redaktur : Tim Redaksi