JAKARTA - Pejabat Eselon III di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, didakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, DharnawatiDadong yang terakhir kali menjabat Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Muhammad Rum menyatakan bahwa Dadong telah menerima uang Rp 2,01 miliar yang diambilnya sendiri dari rekening Bank BNI milik Dharnawati
BACA JUGA: Teller Citibank Akui Kecipratan Duit Malinda
Uang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliarNamun Dadong tidak sendirian berperan
BACA JUGA: Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia
Sebab, ada nama lain yang ikut disebut dalam dakwaan atas Dadong sebagai pihak yang akan menerima uang itu termasuk Menakertrans Muhaimin IskandarBACA JUGA: Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong
JPU menegaskan bahwa Dadong telah menerima uang dari Dharnawati, padahal patut diduga pemberian itu karena terkait peran sebagai pejabat di Kemenakertrans untuk meloloskan usulan dana PPID bagi empat Kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama dan Manokwari.
Rencananya, dengan fee itu pula maka PT Alam Jaya Papua akan ditunjuk sebagai rekanan yang mengerjakan proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di empat kabupaten itu penerima dana PPID itu. Menurut JPU, penyerahan uang dilakukan pada 24 Agustus 2011 di gedung Ditjen P2KT Kemenakertrans di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta SelatanNamun pemerian itu diketahui petugas KPK hingga akhirnya Dadong, Nyoman dan Dharnawati ditangkap di tempat berbeda
Atas perbuatan itu, Dadong dijerat dengan tiga dakwaan sekaligusDalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiahAncaman hukumannya 20 tahun penjara
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Dadong dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suapUntuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999Jaksa Zet Tadung Allo dan Jaya P.Sitompul menggunakan Pasal 11 UU yang sama
Atas Dakwaan tersebut, Dadong akan mengajukan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depanAlasannya, karena dakwaan tak sesuai fakta"Uangnya hanya Rp 1,5 miliar, kenapa di dakwaan jadi Rp 2,01 miliar?" ucap Dadong.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korpri Diminta Serius Perjuangkan Kesejahteraan PNS
Redaktur : Tim Redaksi