Dadong Didakwa Korupsi, Muhaimin Disebut Lagi

Rabu, 16 November 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Pejabat Eselon III di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, didakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, DharnawatiDadong yang terakhir kali menjabat Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Muhammad Rum menyatakan bahwa Dadong telah menerima uang Rp 2,01 miliar yang diambilnya sendiri dari rekening Bank BNI milik Dharnawati

BACA JUGA: Teller Citibank Akui Kecipratan Duit Malinda

Uang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliar


Namun Dadong tidak sendirian berperan

BACA JUGA: Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia

Sebab, ada nama lain yang ikut disebut dalam dakwaan atas Dadong sebagai pihak yang akan menerima uang itu termasuk Menakertrans Muhaimin Iskandar
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara sendiri atau bersama dengan I Nyoman Suisnaya (Sesditjen P2KT), Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans) dan Jamaluddin Malik (Dirjen P2KT)," kata Rum saat membacakan surat dakwaan

BACA JUGA: Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong



JPU menegaskan bahwa Dadong telah menerima uang dari Dharnawati, padahal patut diduga pemberian itu  karena terkait peran sebagai pejabat di Kemenakertrans untuk meloloskan usulan dana PPID bagi empat Kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama dan Manokwari. 

Rencananya, dengan fee itu pula maka PT Alam Jaya Papua akan ditunjuk sebagai rekanan yang mengerjakan proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di empat kabupaten itu penerima dana PPID itu.  Menurut JPU, penyerahan uang dilakukan pada 24 Agustus 2011 di gedung Ditjen P2KT Kemenakertrans di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta SelatanNamun pemerian itu diketahui petugas KPK hingga akhirnya Dadong, Nyoman dan Dharnawati ditangkap di tempat berbeda

Atas perbuatan itu, Dadong dijerat dengan tiga dakwaan sekaligusDalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiahAncaman hukumannya 20 tahun penjara

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Dadong dijerat dengan  Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suapUntuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999Jaksa Zet Tadung Allo dan Jaya P.Sitompul menggunakan Pasal 11 UU yang sama

Atas Dakwaan tersebut, Dadong akan mengajukan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depanAlasannya, karena dakwaan tak sesuai fakta"Uangnya hanya Rp 1,5 miliar, kenapa di dakwaan jadi Rp 2,01 miliar?" ucap Dadong.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korpri Diminta Serius Perjuangkan Kesejahteraan PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler