Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia

Rabu, 16 November 2011 – 19:42 WIB

JAKARTA-- Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau sektor domestik ke Malaysia siap dibuka lagiIni sesuai dengan Protokol Amandemen MoU 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia Sektor Domestik yang telah ditandatangani 30 Mei 2011 di Bandung.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan,  dalam pelaksanaannya nanti, perlu dilakukan review (evaluasi) pada setiap jangka waktu tertentu guna memastikan implementasi Protokol Amandemen dimaksud telah berjalan optimal

"Kedua pihak sepakat bahwa penempatan TKI PLRT ke Malaysia telah siap untuk dilakukan kembali

BACA JUGA: Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong

Secara keseluruhan ada 11 poin kesepakatan yang telah capai pemerintah Indonesia- Malaysia, ” terang Muhaimin di Jakarta, Rabu (16/11).

Disebutkan, 11 poin kesepakatan Indonesia Malaysia adalah Kontrak Kerja, Gaji/Upah, Metode Pembayaran Gaji, Hak Libur dalam Seminggu, Penyimpanan Paspor, Perusahaan/Agen Perekrutan, Biaya Penempatan (Cost Structure), Kompetensi Pelatihan, Penyelesaian Perselisihan, Journey Performed (JP) Visa dan Perekrutan Langsung.

”Sebagai salah satu persiapan dan mengawali implementasi Amandemen MoU 2006 maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan
Pembentukan JTF juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan, ”kata Muhaimin.

Dalam pertemuan JTF Indonesia-Malaysia ini telah menyepakati skema penempatan yang diformulasikan bersama dan akan segera disosialisasikan kepada stakeholders dan Kedua pihak akan menerapkan law enforcement secara tegas terhadap PPTKIS/agen yang tidak melakukan penempatan TKI sesuai dengan protokol MoU.

Dijelaskan Muhaimin, JTF tersebut berada di Indonesia dan Malaysia

BACA JUGA: Korpri Diminta Serius Perjuangkan Kesejahteraan PNS

JTF Indonesia terdiri dari unsur Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenhukum dan HAM, Kemeneg PP dan Perlindungan Anak, BNP2TKI, serta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, sedangkan JTF Malaysia terdiri dari Kementerian terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala lumpur
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Napi Bisa Hidup Mewah, Politisi Demokrat Salahkan Menhukham

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi di Papua Kembali Ditembaki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler