JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee, Rabu (16/11)Dalam sidang ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yakni Dwi Herawati-mantan teller Citibank Landmark Kuningan, Jakarta.
Dalam sidang itu, Dwi menjabarkan sejumlah keterangan yang menyebutkan bagaimana Malinda melakukan aktivitasnya selaku Senior Relationship Manager di bank asing tersebut
BACA JUGA: Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia
Termasuk diantaranya membantu melakukan aktifitas transfer para nasabah prioritasDalam proses tersebut Dwi mengaku kerap dimintai menandatangani formulir transfer kosong milik nasabah oleh Malinda
BACA JUGA: Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong
Meski melanggar aturan Citibank, hal tersebut dituruti mengingat lazim dilakukan MalindaBACA JUGA: Korpri Diminta Serius Perjuangkan Kesejahteraan PNS
‘’Saya pernah diberi vocher Rp 1 juta,’’ ujar Dwi di hadapan majelis.Namun demikian Dwi, tak menyebut jika bonus yang sering diberikan Malinda kepadanya itu adalah imbalan atas tandatangan yang diberikan Dwi dalam transaksi mencurigakan yang dilakukan Malinda
Menurutnya, uang itu diberikan karena Malinda sedang mendapatkan bonus atas pencapaian target perusahaan yang dipenuhinya‘’Bagi-bagi bonus Karena penjualan mencapai target,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui Malinda kini terancam hukuman lebih dari lima tahunIni atas dugaan pidana penggelapan yang disangkakan padanyaMalinda diduga memimdah bukukan dana sejumlah nasabah Citibank ke rekening miliknya
Malinda diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan para nasabah prioritas Citibank yang dibantunya dalam mengurus transaksiDalam proses inilah diduga kuat ia memindahtangankan dana nasabah setelah mendapatkan persetujuan tellerModus ini kemudian terbongkar setelah adanya keluhan dari sejumlah nasabah yang merasa tabungannya berkurang secara tidak wajar.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Bisa Hidup Mewah, Politisi Demokrat Salahkan Menhukham
Redaktur : Tim Redaksi