Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong

Rabu, 16 November 2011 – 19:41 WIB

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dikenakan pasal pidana korupsiAlasannya, karena kemungkinan Mahfud membiarkan atau membantu perbuatan tindak pidana jual-beli pasal yang masuk dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu trekant pernyataan Mahfud MD tentang jual beli pasal dalam penyusunan RUU di DPR

BACA JUGA: Korpri Diminta Serius Perjuangkan Kesejahteraan PNS

Namun menurut Ganja, dalam hukum acara pidana, seseorang yang mengetahui sebelum atau saat terjadinya tindak pidana, namun tidak melaporkan tindak pidana itu, maka orang itu bisa masuk kategori membiarkan atau membantu terjadinya tindak pidana


"Orang itu bisa dipidanakan

BACA JUGA: Napi Bisa Hidup Mewah, Politisi Demokrat Salahkan Menhukham

Lain halnya kalau dia mengetahui hal itu setelah terjadinya jual beli pasal seperti yang dituduhkannya, maka dia lepas dari sanksi pidana,” ujar Ganjar ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/11).

Menurutnya, dugaan kasus jual-beli pasal tidak termasuk kasus suap menyuap seperti yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1980 tentang suap yang biasanya dikenakan kepada orang biasa
Suap yang melibatkan anggota DPR, sebutnya, sudah masuk UU Tipikor karena menyangkut pejabat ataupun penyelenggara negara.

“Tidak sepatutnya hal seperti itu dilakukan oleh orang yang cerdas, berintegritas dan tokoh seperti Mahfud

BACA JUGA: Polisi di Papua Kembali Ditembaki

Sebagai tokoh dan orang hukum, Mahfud juga tidak memberikan contoh yang baik arti penegakkan hukumKenapa tidak dilaporkan ke Polisi?” tanya Ganjar.

Dengan tidak dilaporkannya ke aparat penegak hukum, Mahfud dinilai telah membuat proses kenegaraan dalam bahaya"Masyarakat akan berpikir jika Ketua MK saja tidak mau mengadukan tindak pidana yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?" tanya Ganjar lagi.

Lebih lanjut ia justru menganggap Mahfud sebagai seorang hakim terlalu banyak bicara.  “Dia terlalu banyak bicaraDi dunia ini hakim tidak ditugaskan membuat pernyataan, kecuali pernyataan yang hanya tertuang dalam keputusan yang dibacakan dalam sidangDi luar itu, sebaiknya memang diam," sarannya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Segan, Teller Citibank Turuti Kemauan Malinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler