Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih

Kamis, 08 April 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah kembali mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai menghambat pembangunan di daerahSalah satunya yakni terkait kebijakan pusat dalam Undang-Undang (UU) Tata Ruang yang dianggap tumpang-tindih

BACA JUGA: Staf Baharudin Aritonang Akui Ambil TC

Keluhan dari daerah ini antara lain terungkap dalam sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk Wilayah Kalimantan, yang digelar di Bappenas, Jakarta, Kamis (8/4).

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk Ishak misalnya, mengatakan bahwa Pemda dari empat provinsi di Kalimantan sebenarnya sudah punya kesepakatan untuk mengurangi kesenjangan antara daerah dan pusat, dengan cara memperkuat pertumbuhan ekonomi
Namun katanya, hal tersebut tidak banyak mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

"Contohnya, Kaltim ditetapkan sebagai daerah cluster industri, namun pemerintah pusat tidak banyak membantu

BACA JUGA: Susno: Apapun Ancamannya, Saya Tak Mundur

Untuk membangun pabrik pupuk urea di Kaltim V, Pemda tidak mendapat pasokan gas
Padahal Kaltim adalah provinsi penyuplai gas nasional sebanyak 30 persen

BACA JUGA: TC BII yang Diterima Paskah Buat Beli Mobil

Kita sampai mengemis untuk mendapatkan gas mendirikan pabrik pupuk," ungkap Awang.

Hal yang hampir sama, ungkap Awang lagi, juga terjadi pada proses pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal)Pemda Kaltim kata Awang, banyak menghadapi kendalaDi antaranya yaitu belum adanya kepastian UU Tata Ruang yang menangani kebijakan penetapan wilayah, sehingga sulit untuk disinergikan.

"Untuk mempercepat proses pembangunan di daerah, pemerintah (pusat) harusnya lebih tegas dan segera mengatur UU Tata Ruang, agar tidak terjadi tumpang-tindih penggunaan lahan," ujarnya.

Sementara, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Christiandy Sanjaya, juga menyampaikan hal yang samaMenurutnya, UU Tata Ruang di daerah sangat dibutuhkan, agar tidak ada tumpang-tindih kebijakan daerah dan pusat"Kita tidak mau pembangunan di daerah terhambat hanya karena ketidakjelasan UU Tata ruang di daerah," katanya.

Terhadap keluhan dari Pemda perihal UU Tata Ruang ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa pun lantas memberikan tanggapanDikatakan Hatta, pembangunan di daerah sebenarnya tidak ada kaitannya dengan UU Tata Ruang itu"Tidak ada itu kaitannyaKita sudah tegaskan pada daerah, kalau untuk membangun pembangkit listrik, jembatan atau jalan, tinggal meminta izin kepada Menteri KehutananPemda sudah langsung bisa jalan, asalkan jangan membangun di hutan lindung," ujar Hatta pula(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seni Kamoro Tak Akan Musnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler