JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), kembali menyidangkan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam perkara dugaan penerimaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), berupa traveller's cheque pada tahun 2004 laluAgenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tujuh saksi.
Namun, sampai sidang dimulai, saksi yang hadir baru lima orang, yakni Muslim dan Kuntati (staf DPR RI), Min Ho I, Sumaryati, serta Sumidi
BACA JUGA: Seni Kamoro Tak Akan Musnah
Salah satu di antaranya, Sumaryati, adalah mantan sekretaris dari PT Suku Mulya Sejahtera yang komisarisnya adalah Paskah Suzeta, dengan Tri Iriastuti sebagai direkturnya"Ya, semuanya 10 yang saya cairkan di Bank BII
BACA JUGA: Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun
Setelah dicairkan, langsung diserahkan lagi ke direktur itu," tambahnya, saat dalam persidangan, Kamis (8/4).Sementara itu Min Ho I dan Sumidi, adalah karyawan dari showroom mobil PT Inti Karya Megah, di mana Paskah Suzeta disebutkan membeli mobil Honda dengan harga Rp 261 juta pada tahun 2004
"Memang Pak Paskah Suzeta yang membeli mobil itu
BACA JUGA: Polri Tangkap Markus Palsu
Namun dengan nama di STNK menggunakan nama anaknya," sebut saksi pula(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahasyim Assifie Mundur dari Bappenas
Redaktur : Tim Redaksi