TC BII yang Diterima Paskah Buat Beli Mobil

Kamis, 08 April 2010 – 19:23 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/4), kembali menyidangkan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam perkara dugaan penerimaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), berupa traveller's cheque pada tahun 2004 laluAgenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tujuh saksi.

Namun, sampai sidang dimulai, saksi yang hadir baru lima orang, yakni Muslim dan Kuntati (staf DPR RI), Min Ho I, Sumaryati, serta Sumidi

BACA JUGA: Seni Kamoro Tak Akan Musnah

Salah satu di antaranya, Sumaryati, adalah mantan sekretaris dari PT Suku Mulya Sejahtera yang komisarisnya adalah Paskah Suzeta, dengan Tri Iriastuti sebagai direkturnya
Dalam persidangan, ia pun mengaku disuruh untuk mencairkan traveller's cheque sebanyak 10 lembar.

"Ya, semuanya 10 yang saya cairkan di Bank BII

BACA JUGA: Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun

Setelah dicairkan, langsung diserahkan lagi ke direktur itu," tambahnya, saat dalam persidangan, Kamis (8/4).

Sementara itu Min Ho I dan Sumidi, adalah karyawan dari showroom mobil PT Inti Karya Megah, di mana Paskah Suzeta disebutkan membeli mobil Honda dengan harga Rp 261 juta pada tahun 2004
Paskah dikatakan membeli dengan uang tunai dan TC BII sebanyak lima lembar dengan nilai per lembarnya Rp 50 juta.

"Memang Pak Paskah Suzeta yang membeli mobil itu

BACA JUGA: Polri Tangkap Markus Palsu

Namun dengan nama di STNK menggunakan nama anaknya," sebut saksi pula(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahasyim Assifie Mundur dari Bappenas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler