jpnn.com, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sudah mengizinkan lembaga pendidikan mengadakan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di sekolah.
"Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tatap muka dengan kapasitas 50 persen," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Caridin dalam keterangan yang diterima di Cirebon, Sabtu (14/8).
BACA JUGA: Sikap Kemendikbudristek dan DPR RI soal Sekolah Tatap Muka Setali Tiga UangÂ
Dia menjelaskan pada prinsipnya Bupati Indramayu mendorong pelaksanaan PTM terbatas dengan catatan protokol kesehatan (prokes) harus terpenuhi.
Kegiatan PTM juga baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 16 Agustus 2021, sehingga pihak sekolah masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Saya Alergi Kalau Ada Lembaga yang Melebihi Presiden
"Sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan syarat memenuhi prokes, sebagaimana pedoman penyelenggaraannya," tuturnya.
Menurut Caridin, untuk melaksanakan aturan baik yang tertuang dalam Inmendagri maupun SE Bupati Indramayu, pihak satuan pendidikan atau sekolah harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan.
BACA JUGA: 3 Mahasiswa IAIN Madura Jadi Buronan Polisi
Sebab, Satgas Covid-19 lebih memahami kondisi sekolah berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di kecamatan masing-masing.
"Saya sudah instruksikan para kepala sekolah di satuan pendidikan masing-masing agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan," kata Caridin. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam