jpnn.com, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten memberikan dana intensif guru honorer SD dan SMP sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Abdul Malik menyebut insentif itu untuk motivasi dan penyemangat mengajar
"Kami mengapresiasi guru honorer itu yang membantu untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, mesti pendapatan mereka relatif kecil," kata Abdul Malik saat memperingati Hari Guru Nasional di Lebak, Selasa (29/11).
Dia menyampaikan guru honorer di Lebak memberikan kontribusi besar untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
Mereka bahkan bekerja dengan semangat dan ikhlas dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Namun, honor yang mereka terima tidak seberapa, tergantung kemampuan satuan pendidikan melalui dana bantuan operasional sekolah ( BOS).
BACA JUGA: 27 Tahun Jadi Guru Honorer, Masih Mengajar Anak-anak Buta Huruf di Rumah Reot
Itulah sebabnya Pemkab Lebak mengalokasikan bantuan dana insentif guru honorer tersebut sebesar Rp 600 ribu/bulan.
"Bantuan dana insentif itu untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan guru honor," tuturnya.
Malik mengatakan Pemkab Lebak berkomitmen membantu guru honorer agar diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tiap tahun dilakukan pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
BACA JUGA: 8 Fakta Satu Keluarga Tewas Diracuni Anak Kedua di Magelang, Motifnya Bikin Nyesek
Pada tahun 2022, ini Pemkab Lebak mengalokasikan formasi tenaga honorer menjadi PPPK sebanyak 1.501 guru honorer.
"Kami menargetkan ke depan semua guru honorer di jenjang SD dan SMP diangkat menjadi PPPK," kata Abdul Malik.
Dia mengatakan kehadiran guru honorer sangat membantu program indeks pengembangan pembangunan manusia di Lebak yang saat ini kekurangan guru SD dan SMP di atas 4.000 orang.
Kekurangan tenaga pendidik itu sedikit teratasi dengan adanya guru honorer yang rata-rata berpendidikan sarjana kependidikan.
"Kami mendorong guru honorer tetap bersabar dan semangat untuk mengajar di sekolah, kendati menerima penghasilan tidak seberapa itu," tutur Malik.
Heni Suherni, guru SDN 2 Sukamanah Rangkasbitung, Lebak merasa senang dengan adanya dana insentif Rp 600 ribu per bulan dari pemda.
Saat ini dia menerima gaji Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 100 ribu/bulan dengan masa kerja selama 15 tahun.
"Kami berharap pemerintah dapat mengangkat guru honorer menjadi PPPK maupun PNS," katanya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: P2 & P3 Diduga Kena Pungli agar Lulus Observasi PPPK 2022, Guru Lulus PG Bereaksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Sudah Mengecek Kerutan Wajah dan Rambut Prabowo, Hasilnya Ternyata
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam