jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2023. Pemkab Bogor menyiapkan Rp 365 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 untuk membayar gaji PPPK tersebut.
Peningkatan secara drastis anggaran gaji PPPK itu lantaran adanya rencana pengangkatan sebanyak 3.620 PPPK di tahun depan. Pasalnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Rp 124 miliar untuk menggaji 2.700 PPPK.
BACA JUGA: BKD Sulsel Tunda Penyerahan SK PPPK, Ini Sebabnya
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan pada 2021, pihanya melakukan pengangkatan 1.177 PPPK. Lalu, pada 2022, Pemkab Bogor mengangkat 1.,691 PPPK. Pada 2023, Pemkab Bogor melakukan pengangkatan 3.620 PPPK. “Sampai 2023, ada 6.488 PPPK yang dilakukan pengangkatan,” kata Iwan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebutkan bahwa lowongan PPPK khusus tenaga fungsional kesehatan dibuka sejak 31 Oktober 2022.
BACA JUGA: Tidak Dapat Formasi PPPK 2022, Gagal Daftar, Guru Honorer K2 Depresi hingga Mau Bunuh DiriÂ
Lowongan tenaga fungsional lainnya dibuka 7 November 2022. "Hasil seleksi tenaga fungsional diumumkan pada 16 November 2022, dan tenaga fungsional lainnya diumumkan pada 7-8 November 2022," kata Irwan.
Sebanyak 3.611 formasi PPPK itu, terbagi dalam 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, 3.039 jabatan fungsional guru dan 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan.
BACA JUGA: Ketum PTKNI: Pendaftaran PPPK Guru Madrasah Belum Dibuka, Ada Apa dengan BKN?
Secara terperinci, 54 formasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis terdiri dari pemadam kebakaran 14 formasi, pertanian 33 formasi, pranata komputer enam formasi dan arsiparis satu formasi.
"Untuk jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus. Seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Persyaratan bisa dilihat di website kami," terangnya.
Sementara, dalam 518 formasi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti usia paling rendah 20 tahun, kemudian eks tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.
Untuk 3.039 formasi PPPK tenaga guru, hanya bisa diperebutkan oleh mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Irwan menerangkan, urutan dalam penerimaan tenaga PPPK guru yakni, eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021. Kemudian guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Lalu lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang pada pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
"Mereka itu masuk prioritas I (P1). Mereka harus mendaftar lagi mengacu pada buku panduan pendaftaran SSCASN 2022 yang bisa dilihat dalam website BKPSDM Kabupaten Bogor," jelas Irwan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi