Daerah Jangan Salahgunakan UU Pajak

Rabu, 19 Agustus 2009 – 13:46 WIB

JAKARTA-- Dalam pidatonya di depan sidang paripurna khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Rabu (19/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung mengenai telah disahkannya RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi UU pada Selasa (18/9)Presiden mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkannya UU itu

BACA JUGA: 2008, Investasi RRT Tembus USD139,6 Juta

Pada kesempatan itu, presiden mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak seenaknya menarik pajak dan retribusi
Pemda hanya diizinkan menarik pungutan pajak dan retribusi sesuai aturan dalam UU tersebut.

“Dengan terbitnya Undang-Undang PDRD, maka penetapan jenis pajak dan retribusi daerah bersifat closed list

BACA JUGA: Pemerintah Jamin Semen Kupang Segera Beroperasi

Artinya jenis pajak dan retribusi daerah hanya diizinkan berlaku bila sesuai dengan UU PDRD tersebut
Saya instruksikan kepada seluruh daerah untuk memanfaatkan sebaik-baiknya UU PDRD yang sudah disahkan DPR RI dalam meningkatkan pendapatan daerah

BACA JUGA: RI Sebar Intel Pajak

Tapi dengan catatan harus sesuai koridor dan rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam UU PDRD, agar tidak membebani para pelaku ekonomiHentikan penarikan pajak dan retribusi ilegal,” tegas Presiden SBY.

Presiden menjelaskan, UU itu telah memberikan kewenangan yang besar kepada pemda untuk memungut pajak dan retribusiDiharapkan, pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkatHanya saja, diingatkan presiden, agar peningkatan PAD diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada publik

Dia menambahkan, pemerintah dalam menetapkan jenis pajak dan retribusi sangat selektifPemda juga harus hati-hati membuat perda karena perda sangat menentukan berminat atau tidaknya investor masuk ke daerah ituPemerintah pusat pun tidak akan sungkan-sungkan membatalkan perda yang dinilai menghambat iklim investasiHingga pertengahan Agustus 2009 Pemerintah mencatat ada 3.455 Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang direkomendasi untuk dibatalkan atau direvisi.

"Jumlah ini mencapai 36 persen dari jumlah perda yang dievaluasi," terang SBYSelain itu, terdapat 1.727 rancangan perda (paperda) terkait pajak dan retribusi daerah yang direkomendasikan untuk direvisiSebagian besa, perda bermasalah ini mengatur perhubungan, industri, perdagangan, dan pertanian.

Dijelaskan SBY, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah seharusnya mampu menciptakan iklim usaha yang baik dan menarik bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi yang produktif di seluruh daerah"Perda yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi jelas menghambat investasi di negeri kita," ucapnya(esy,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler