JAKARTA - Para wajib pajak kelas kakap yang selama ini menyimpan harta kekayaan di negara-negara tempat berlindung/pelarian pajak (tax havens), sebentar lagi tak akan bisa menikmatinyaMenteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah terus mematangkan langkah untuk memburu para wajib pajak yang selama ini berlindung di negara-negara tersebut
BACA JUGA: Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
"Dalam rangka kesepakatan G20, kita akan diskusi dengan menteri-menteri keuangan semua negara pada awal September nanti," ujarnya usai upacara HUT RI di Kantor Menko Perekonomian, Senin (17/8)
Dalam pertemuan Kelompok Negara 20 (G20) di London April lalu, disepakati salah satu komunike bersama, yakni membongkar tempat pelarian pajak atau tax havens
BACA JUGA: KPPU Tuding LKPU UI Tidak Netral
Pada dasarnya, tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) asal negara lainBACA JUGA: Nilai Perdagangan RI Tertinggi di ASEAN
Dengan komunike tersebut, Indonesia berpeluang melacak kembali pelarian dana-dana hasil korupsi atau pelarian pajak yang disimpan di luar negeriIni bakal berdampak positif bagi pemasukan pajak Indonesia, khususnya dari golongan nasabah kaya (high net worth individual)Karena itu, kata Sri Mulyani, pihaknya sudah meminta kepada Ditjen Pajak untuk melakukan intensifikasi dan antisipasi, serta peningkatan kapasitas aparat
Ditjen Pajak guna memburu para wajib pajak dalam rangka menggenjot penerimaan pajak nasional"Karena itu, kemampuan harus ditingkatkan," katanya
Dirjen Pajak Departemen Keuangan Mochamad Tjiptardjo mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi daftar negara-negara tax havens yang bakal menjadi target"PMK (Peraturan Menteri Keuangan, Red)-nya sedang diproses," ujarnya
Meski demikian, menurut Tjiptardjo, saat ini pihaknya sudah mulai menyebar atau menempatkan aparat intelijen pajak di beberapa negara yang diduga menjadi tax havens para pengusaha Indonesia"Sudah mulai jalanSaya sudah kirim surat ke Menkeu," katanyaUntuk mendukung langlah tersebut, Ditjen Pajak terus memperkuat kapasitas aparat, termasuk dengan melakukan penambahan sekitar 60 hingga 70 intel pajak per tahun
Singapura Masuk Target
Saat ini, daftar negara yang masuk kategori tax havens memang masih dalam proses penyusunanNamun, Ditjen Pajak memastikan bahwa Singapura masuk dalam daftar tersebut?Kami terus mengumpulkan fakta praktik tax havens yang diterapkan di Singapura," ujar Tjiptardjo
Selama ini, daftar negara-negara tax havens selalu dirilis oleh kelompok negara OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development)Beberapa negara yang sempat masuk dalam daftar adalah Singapura, Malaysia (Labuan), Filipina, Brunei Darussalam, serta dua provinsi di Tiongkok, yakni Hong Kong dan MakauBeberapa negara lain yang juga terkenal adalah Swiss, Cayman Island, serta Virgin Island
Namun Mei lalu, OECD menyatakan semua negara telah sepakat untuk memulai transparansi dan mengakhiri tax havens, meski hingga saat ini masih banyak yang belum mengimplementasikan kesepakatan tersebutPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Singapura masih menjadi negara tax haven favorit pengusaha nakal IndonesiaSebab, pemerintah setempat menawarkan kebijakan pajak amat ringan dengan kemudahan mendapatkan hak residenMenurut riset Merrill Lynch, per akhir tahun lalu, setidaknya USD 68 miliar aset pengusaha Indonesia berada di Singapura
Beberapa tambahan fasilitas pajak yang rencananya akan diterapkan Singapura adalah mereduksi tingkat pajak pendapatan korporasi yang dari semula 18 persen menjadi 17 persenPemotongan pajak itu akan berlaku efektif pada 2010Sementara itu, di sektor properti, pemerintah Singapura menawarkan pemotongan pajak hingga 40 persen bagi properti komersial dan industri(owi/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Industri Otomotif Menjerit
Redaktur : Tim Redaksi