Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede

Senin, 17 Agustus 2009 – 17:57 WIB

JAKARTA--Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU meragukan kebenaran metodologi dan validitas penelitian yang dilakukan Lembaga Kajian Persaingan Usaha Universitas Indonesia (LKPU UI) terhadap putusan KPPU“Amat janggal sekali dari sudut ilmiah jika LKPU sebagai lembaga kajian hukum meneliti putusan KPPU dari persepsi publik seperti produk barang” terang Junaidi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/8).

Dikatakan, tentu saja kesimpulan yang muncul adalah pendapat suka atau tidak suka atas putusan, tanpa melihat fakta-fakta hukum yang mendasari setiap putusan

BACA JUGA: KPPU Tuding LKPU UI Tidak Netral

“Siapapun di negeri ini akan sangat kecewa atas putusan KPPU jika perilaku kartel dan persekongkolan tender yang biasa dilakukannya akan dibongkar dan dihentikan oleh KPPU,” ungkapnya.

Junaidi menerangkan, hal serupa juga akan dirasakan oleh pelaku usaha yang dihukum KPPU
Padahal perilaku penghambatan pesaing yang biasa dilakukannya dahulu dibiarkan.  “Tentu saja, dengan metode persepsi ini, pihak yang merasa diuntungkan atas putusan KPPU akan berpendapat sebaliknya,” imbuhnya.

Kalaupun terkait dengan analisa atas putusan, lanjut Junaidi,  LKPU sebenarnya  mengabaikan fakta bahwa beberapa putusan KPPU yang menurutnya tidak sesuai dengan teori hukum dan ekonomi adalah putusan yang telah dikuatkan oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung seperti putusan Astro, Temasek, bahkan perkara Carrefour pada tahun 2005

BACA JUGA: Nilai Perdagangan RI Tertinggi di ASEAN



“Tercatat  13 Putusan atau 72 persen dari 18 Putusan KPPU yang di-kasasi dikuatkan MA
Jadi tuduhan bahwa putusan KPPU menimbulkan ketidakpastian hukum pada dasarnya sama dengan memposisikan MA sebagai pelaku serupa

BACA JUGA: Pelaku Industri Otomotif Menjerit

Selain itu, berarti pula bahwa LKPU tidak menghargai proses hukum di negara ini dimana pelaku usaha Terlapor saja telah menerimanya,” tandasnya.

Menurutnya, terlalu berlebihan jika KPPU diklaim tidak menjamin asas due process of law  dalam pemeriksaanHal ini dikarenakan Terlapor (Carrefour) diberi kesempatan secara terbuka untuk melihat bukti dan sesi khusus untuk membela diri“Sebagai penegak hukum, Komisi akan tetap konsisten menjalankan tugas atributifnya berdasarkan UU untuk mengadakan pemeriksaaan semua perkara yang dilaporkanMisalnya, seperti perkara persekongkolan tender atau dugaan penyalahgunaan posisi dominan termasuk perkara Carrefour ini,” jelas Junaidi(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otda Belum Mensejahterakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler