Daerah Pemekaran Disiapkan 5 Tahun

Sebelum Pisah dari Induk

Senin, 17 Mei 2010 – 18:26 WIB

JAKARTA – Pemerintah semakin ketat membuat persyaratan pemekaran daerahMendagri Gamawan Fauzi merancang aturan, sebelum suatu daerah ditetapkan resmi menjadi daerah otonom, maka diperlukan waktu persiapan selama 5 tahun

BACA JUGA: Mendagri: Ada Daerah Otonom Berpenduduk 12 Ribu

Dalam kurun waktu 5 tahun itu, calon daerah otonom itu masih menjadi wilayah administrasi
Namun, kepastian mengenai aturan baru yang digulirkan Gamawan ini masih harus dibahas lagi dengan DPR.

"Proses pembentukan daerah otonom dilakukan secara bertahap melalui pembentukan daerah persiapan untuk jangka waktu tertentu, misal 5 tahun, semacam wilayah administratif," ujar Gamawan Fauzi saat membuka acara Rapat Koordinasi Desain Besar Penataan Daerah, di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/5)

BACA JUGA: 26 Mei, Sri Mulyani Tinggalkan RI

Hadir di acara itu sejumlah gubernur dan bupati/walikota
Para kepala daerah diminta masukan mengenai jumlah pemekaran yang ideal di wilayahnya masing-masing.

Gamawan menjelaskan, dalam rangka penataan daerah ke depan, pihaknya membuat grand design 2010-2025 yang terdiri dari empat elemen

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Ketua KPK Mulai 25 Mei

Tiga elemen sudah dirampungkan, sedang satu elemen lagi belumYang belum kelar itu elemen penetapan estimasi jumlah maksimum daerah otonom hingga 2025"Maka melalui rapat koordinasi ini, kiranya para gubernur dan peserta rapat lainnya dapat memberikan masukan yang berharga untuk nasional, khususnya tentang estimasi jumlah maksimum daerah otonom di wilayahnya masing-masing," ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Secara terpisah, Kapuspen Kemendagri, Saut Situmorang, menjelaskan, soal waktu persiapan sebelum ditetapkan menjadi daerah otonom, pemerintah belum memutuskan waktunya 5 tahunMengenai waktunya ini, masih perlu dibicarakan lagi dengan DPR"Ya barangkali, 3 hingga 5 tahun," ujarnya

Lebih lanjut dikatakan, pihak pemerintah berharap agar grand design penataan daerah ini nantinya dituangkan ke dalam Undang-Undang, agar punya daya ikat yang kuatBisa saja ditungkan ke dalam UU tersendiri, atau bisa saja dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Juni, Seluruh Masyarakat Aceh Dapat Askes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler