BACA JUGA: 26 Mei, Sri Mulyani Tinggalkan RI
Namun menurutnya, adanya daerah otonom yang tidak efektif tersebut merupakan bukti kurang ketatnya persyaratan pembentukan daerah otonom baru."Dengan jumlah penduduk yang sedikit ini, maka pemerintahan menjadi akan kurang efektif seperti yang diharapkan
Ditambahkan Mendagri, banyaknya bermunculan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari daerah otonom induk saat ini menyebabkan kesejahteraan masyarakatnya cenderung stagnan dan bahkan akan menurun.
Disebutkan Gamawan, hasil dari evaluasi eksternal dan internal yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menunjukkan bahwa terbentuknya daerah-daerah otonomi baru saat ini tidak sebanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan umum dan peningkatan daya saing daerah.
"Jika fonomena ini terus berlangsung, maka patut dikawatirkan akan terjadi permasalahan serius dalam implementasi otonomi daerah ke depan
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Ketua KPK Mulai 25 Mei
Bila pelayanan pemerintah daerah semakin menurun, kesejahteraan masyarakat pasti semakin sulit diwujudkanBACA JUGA: 1 Juni, Seluruh Masyarakat Aceh Dapat Askes
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Tingkatkan Status Nunun
Redaktur : Tim Redaksi