"Maka yang diperlukan lebih lanjut, bagaimana menyusun konsep manajemen transisi yang efisien dan mulus dari daerah pemekaran yang semula otonom, kemudian hanya menjadi bagian dari daerah otonom lain, misalnya (dengan) kembali ke daerah induk," katanya, Senin (8/3).
Menurut Tri, konsep manajemen transisi penggabungan daerah itu menjadi sangat signifikan untuk dirumuskan dan disiapkan oleh pemerintah, sebelum dilakukan penggabungan
BACA JUGA: Warga Amungme Gugat Freeport
Tri menerangkan, penggabungan daerah merupakan sesuatu yang lazim di suatu negaraBACA JUGA: Dua Legislator Ikut SBY ke Australia
Ia pun menjelaskan bahwa penggabungan daerah bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu sukarela, paksaan dan campuran keduanya.Tri lantas menyebutkan pula, bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap 148 daerah otonom baru di atas tiga tahun hingga 10 tahun, menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang bekerja sangat tinggi
BACA JUGA: DPR Minta Terorisme di NAD Diwaspadai
Sedangkan di tingkat kabupaten, yang berkinerja sangat tinggi ada satu, 33 berkinerja tinggi, 37 sedang, sedangkan 21 kabupaten berkinerja rendahUntuk kinerja kota, yang sangat tinggi tidak ada, 12 berkinerja tinggi, lima sedang dan lima kota berkinerja rendahKeseluruhan daerah pemekaran yang akan dievaluasi (205 daerah) itu direncanakan selesai dengan penyerahan laporan Mendagri kepada DPR pada bulan Maret 2010 ini.Lebih jauh, Tri pun memaparkan bahwa beberapa studi menunjukkan adanya sisi yang kurang mengembirakan dari pemekaran daerah"Namun tidak semua daerah pemekaran kurang mengembirakan kinerjanyaKabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan (misalnya), baru enam tahun berdiri, sudah merupakan salah satu daerah pemekaran yang cukup berhasil menurut versi Kemendagri," ungkapnya pula(rob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saut: BNPP Mulai Berfungsi Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi