Daerah Tambun Kebut Perekaman KTP-el

Senin, 12 November 2018 – 04:07 WIB
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TAMBUN - Kecamatan Tambun Utara (Tamara) mempercemat perekaman KTP-el dengan metode jemput bola ke desa yang ada diwilayahnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

Camat Tambun Utara, Dodo Hendra Rosika menyatakan, pihaknya melakukan perekaman dengan metode jemput bola karena menindaklanjuti arahan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: Pengin Urus E-KTP Cepat, Bayar Rp 150 Ribu

Di mana bila sampai 30 Desember 2018 tidak melakukan perekaman, warga tersebut namanya akan diblokir. Dan untuk membuka memblokiran tersebut, membutuhkan waktu yang lama.

Sasaran utama dalam program jemput bola tersebut ialah wilayah Desa Karang Satria. Karena jumlah penduduk yang wajib KTP sangat banyak, yakni di atas 60 ribu.

BACA JUGA: Belum Rekam E-KTP, Data Kependudukan Diblokir

“Ini sebagai pelayanan dari kami untuk masyarakat karena pelayanan KTP menjadi kendala utama di Tambun Utara. Karena selama ini banyaknya pungutan liar (pungli),” ucapnya beberapa waktu lalu.

“Dengan pelayanan seperti ini dipastikan besok KTP langsung jadi, asalkan blangkonya ada, kalau suket (surat keterangan) langsung bisa setelah perekaman,” sambung Dodo.

BACA JUGA: Jemput Bola Perekaman E-KTP, Siapkan Rp 220 Juta

Dia mengaku, selama satu minggu Kecamatan Tambun Utara hanya mendapatkan 400 keping blangko. Namun dia menghimbau agar warga tetap melakukan perekaman agar namanya tidak diblokir.

“Selama 10 hari di Desa Karang Satria, sebanyak 3.000 warga yang perekaman, sisanya 2.600 ratus warga yang belum perekaman di Desa Karang Satria, dan kami sarankan agar melakukan perekaman di kantor kecamatan,” sarannya.

Dia menjelaskan, ini tidak hanya dilakukan di Desa Karang Satria saja. Pihaknya juga akan mendatangi desa yang jaraknya jauh dari kantor kecamatan dan wajib KTP – nya banyak seperti Desa Jejalen, Setiajaya, dan Setiamekar.

“Kalau desa yang dekat kami sarankan ke kantor kecamatan. Karena di kecamatan juga melayani perekaman, tetapi untuk di Desa lain waktunya hanya tiga hari, kalau di Desa Karang Satria 10 hari,” jelasnya.(pra/see)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana KPU: Penduduk tak Punya e-KTP Dikasih Kartu Pemilih


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler