Belum Rekam E-KTP, Data Kependudukan Diblokir

Kamis, 18 Oktober 2018 – 15:51 WIB
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Kemendagri akan memblokir data kependudukan bagi warga yang tidak melakukan perekaman data e-KTP hingga 31 Desember mendatang. Ini dilakukan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan. Sehingga mempermudah proses pencetakan KTP elektronik.

Dikonfirmasi Kaltim Post (Jawa Pos Group) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda Abdullah menuturkan, pemblokiran tersebut berlaku bagi warga yang usianya 23 tahun ke atas. Imbasnya, yang bersangkutan tidak bisa mengurus keperluan perbankan, tidak bisa mengurus kartu BPJS dan juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

BACA JUGA: Jemput Bola Perekaman E-KTP, Siapkan Rp 220 Juta

”Itupun khusus yang tidak merekam data. Jelas tidak aktif dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya, yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Disdukcapil setempat dan melakukan perekaman e-KTP. “Selama perekaman tidak dilakukan, data diblokir,” bebernya.

BACA JUGA: Wacana KPU: Penduduk tak Punya e-KTP Dikasih Kartu Pemilih

Menurutnya, langkah tersebut sesuai hasil rapat kerja nasional (rakornas) yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Tujuannya, agar masyarakat proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Apalagi ketika rakornas di Batam bersama Kemendagri (Februari lalu), gerakan sadar administrasi kependudukan harus tersosialisasi kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA: KPU Sebut Kartu Pemilih Adalah Opsi Terakhir Pengganti E-KTP

Menurutnya, masyarakat harus proaktif. Sesuai Undang-Undang 24/ 2013 atas Perubahan Undang-Undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Bahkan, pegawai Disdukcapil di seluruh daerah diminta turun ke lapangan agar perekaman data maksimal. Jemput bola itu berlaku pada daerah yang tingkat perekaman data KTP elektroniknya rendah. (*/dq/riz2/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemandagri Terbitkan e-KTP Sebelum Anak 17 Tahun?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler