Daftar 10 Besar Calon Anggota BPK Versi DPD, Misbakhun Peringkat Pertama

Rabu, 14 Agustus 2024 – 21:52 WIB
Seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merilis daftar peringkat hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Nama politikus Partai Golkar yang juga anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menempati peringkat teratas dalam daftar tersebut.

BACA JUGA: Ikut Seleksi Calon Anggota BPK RI, Misbakhun Singgung Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Hal itu tertuang dalam Laporan Komite IV DPD yang dibacakan pada Sidang Paripurna ke-13 DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/8).

Wakil Ketua Komite IV Elviana saat menyampaikan laporan tersebut menyatakan pihaknya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 72 dari 75 kandidat anggota BPK.

BACA JUGA: BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terkoordinasi

Fit and proper test untuk mengisi posisi lima anggota BPK periode 2024-2029 itu dilaksanakan pada 12-13 Agustus. 

Selanjutnya, lembaga para senator itu membuat pertimbangan tentang bakal calon anggota BPK berdasarkan penilaian hasil fit and proper test.

BACA JUGA: Temukan Banyak Masalah, BPK Turunkan Opini Laporan Keuangan Kementerian ESDM Jadi WDP

"DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik,” kata Elviana.

Dia menjelaskan pertimbangan itu disusun secara berurutan berdasarkan penilaian dari peraih nilai tertinggi, dan secara khusus membuat 10 besar nama peringkat teratas.

Nama Misbakhun berada di urutan pertama dan berlanjut Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Jon Erizal, Laodi Nusriadi, Fathan, Habi Anshory, Hendra Susanto, serta Izhari Mawardi.

Elviana menjelaskan hasil fit and proper test terhadap calon anggota BPK itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Dia menyebutkan Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang BPK mengamanatkan pertimbangan tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dari DPD akan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak DPD menerima surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

DPD menerima surat dari pimpinan DPR perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK pada 16 Juli 2024. 

Oleh karena itu, Komite IV DPD meminta sidang paripurna tersebut mengesahkan hasil fit and proper test calon anggota BPK tersebut sebagai keputusan DPD.

“Demikian laporan pelaksanaan tugas Komite IV dalam kerangka pelaksanaan fungsi representasi dan anggaran,” ucap Elviana.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Porsi Dana Transfer ke Daerah Menurun, Misbakhun Ingin BPK Ingatkan Pemerintah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler