Porsi Dana Transfer ke Daerah Menurun, Misbakhun Ingin BPK Ingatkan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mukhamad Misbakhun menyatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran strategis, terutama dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Oleh karena itu, menurut anggota Komisi XI DPR tersebut, sinergi antara BPK dan DPD sangat penting demi mengawal desentralisasi fiskal.
Menurut Misbakhun, desentralisasi fiskal merupakan proses distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemda-pemda.
“Dalam perspektif pembangunan daerah, sinergi untuk mengawal desentralisasi pemerintahan dan kemandirian fiskal daerah terwujud, sehingga pemerataan pembangunan melalui otonomi daerah tercapai,” ujar Misbakhun saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota di DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/8).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu memerinci angka dana transfer dari pemerintah pusat ke seluruh pemda dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Pada 2019, kata Misbakhun, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp 813 triliun atau setara 35,2 persen dari APBN 2019.
Namun, jumlah dana transfer ke daerah pada APBN 2020 turun menjadi Rp 762,5 triliun atau hanya 29,4 persen. Porsi dana transfer ke daerah kembali turun pada APBN 2021, yakni di angka 28,2 persen, meski jumlahnya meningkat menjadi Rp 785,7 triliun.
Penurunan porsi dana transfer ke daerah berlanjut pada APBN 2022, yakni menjadi 26,4 persen. Namun, jumlahnya naik menjadi Rp 816,2 triliun.