Daftar Absensi DPR Tak Bersifat Rahasia

Minggu, 01 Agustus 2010 – 20:11 WIB

JAKARTA - Sikap reaktif dari  sejumlah anggota DPR yang disebut-sebut membolos dalam sidang-sidang paripurna berpotensi melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Alasannya, daftar hadir yang dihimpun oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR

BACA JUGA: Absensi Dinilai Mendegradasi Kapasitas DPR

Daftar hadir bukan informasi yang dikecualikan dalam Peraturan KIP


"Karena itu para pembolos berpotensi melanggar Peraturan DPR tersebut," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho, di Jakarta, Minggu (1/8).

Dia juga mengecam bergulirkan wacana agar Sekjen DPR diberi sanksi atas informasi absensi tersebut

BACA JUGA: Kuntoro Tolak Pengunduran Herman

Menurut Eryanto, sikap tersebut jelas-jelas mengancam eksistensi Peraturan KIP di DPR itu sendiri
"Saya pikir, Badan Kehormatan (BK) DPR harus segera menindak mereka sebelum para pembolos mengganggu kepentingan yang lebih besar," tegasnya.

Daftar hadir anggota dewan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan KIP di DPR, menegaskan informasi publik yang dikecualikan meliputi: (i) informasi yang dapat membahayakan negara, (ii) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga, (iii) informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, misalnya proses penyelidikan dalam panitia angket dan verifikasi dalam badan kehormatan, (iv) Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan misalnya risalah rapat yang belum selesai, (v) informasi yang berkaitan dengan pembicaraan dan keputusan dalam rapat-rapat di DPR yang bersifat terbuka dan dinyatakan untuk tidak diumumkan

BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Terpojok

"Jadi absensi Anggota DPR tidak masuk dalam 5 hal yang dikecualikan," kata Eryanto lagi.

Sebagai institusi pembentuk UU No14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPR bahkan telah memiliki Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik"Mestinya mereka memberi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi bagi masyarakatRespon negatif dan cenderung defensif bahkan represif jelas berlawanan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri," imbuh Eryanto.

Agar pencitraan institusi DPR tidak semakin terpuruk, Direktur PSHK menyarankan agar DPR lebih bersikap positif saja dan menjadikan fakta absensi yang tergolong informasi publik itu sebagai pintu masuk untuk membenahi kinerja anggota dan para pimpinan  DPR"Jadikan saja fakta absensi itu sebagai bahan untuk evaluasi anggota dan institusi," saran Eryanto(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler