jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2021.
Kebijakan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA: Bu Sri Mulyani, Sekarang Bukan Waktu yang Tepat Menaikkan PPN
Artinya, harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi mengalami kenaikan.
Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 tertulis PPN naik menjadi 12 persen.
BACA JUGA: Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April
"PPN dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi salah satu pasal di UU tersebut.
Berdasarkan UU yang sama terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN 11 persen.
BACA JUGA: Tarif PPN Bakal Naik, Ini Dampaknya Bagi Perekonomian
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (24/3).
Berikut ini barang dan jasa yang tidak ikut kenaikan PPN:
1. Makanan-minuman
Bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c menyebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan
Adapun uang dan emas untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN.
3. Jasa kesenian dan hiburan
Jasa kesenian dan hiburan atau semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Jasa perhotelan
Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa yang disediakan pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum juga tidak dikenai PPN, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
6. Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir.
7. Jasa boga dan katering
Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan sejumlah kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
"Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan banyak lagi. Pemerintah terus berkomitmen mendukung masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam ayat 1a, hal di atas diberikan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Adapun barang bebas PPN antara lain:
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam, daging, telur, sayur, buah-buahan, dan susu
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu