Daftar Bohong Pemerintahan SBY Tambah Satu Lagi

Delapan Menteri Mangkir Bahas RUU BPJS

Kamis, 20 Januari 2011 – 17:50 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS), Surya Chandra Surapaty menilai, sikap pemerintah yang mangkir tanpa keterangan dari pembahasan RUU BPJS yang semestinya berlangsung, Rabu (19/1) malam, telah menambah daftar kebohongan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau kalangan tokoh lintas agama baru menyebut 18 kebohongan pemerintah SBY, maka dengan ketidakhadiran delapan menteri selaku wakil pemerintah untuk membahas jaminan sosial bagi rakyat malam tadi, maka dengan sendirinya daftar kebohongan Pemerintahan SBY bertambah satu lagi, yakni tidak peduli terhadap jaminan sosial rakyat," tegas Surya Chandra Surapaty, di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/1).

Selain menempatkan ketidakhadiran delapan menteri membahas RUU BPJS ke dalam daftar kebohongan pemerintah, Surya Chandra Surapaty juga menilai langkah delapan menteri pembantu Presiden SBY tersebut sebagai tindakan Contempt of Parliement.

"Ketidakhadiran delapan menteri yang diperintah oleh presiden untuk bersama-sama dengan Pansus DPR RI membahas RUU BPJS, merupakan sebuah bentuk Contempt of Parliement atau penghinaan terhadap terhadap parlemen," kata Surya Chandra Surapaty.

Lebih lanjut dia ungkap, proses pembahasan selama ini, pemerintah lebih terkesan sebagai pihak yang secara sengaja mengganjal hadirnya suatu badan yang secara khusus menyelenggarakan jaminan sosial terhadap seluruh rakyat Indonesia"Puncaknya, malam tadi, para pembantu SBY membuat konspirasi untuk tidak hadir di DPR

BACA JUGA: Kada Diperintahkan Bagi Beras ke Nelayan

Kecuali Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati hadir bersama Pansus," ungkap Surya.

Dijelaskannya, RUU BPJS ini merupakan inisiatif dari DPR guna mendorong pemerintah secara bersungguh-sungguh menjalankan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Tapi pemerintah justru memperlihatkan sikap mengabaikan hak-hak rakyat untuk memperoleh jaminan sosial.

Sebagaimana yang telah diberitakan, pembahasan Pansus RUU DPR dengan pemerintah "deadlock" sebelum masuk pada substansi

BACA JUGA: Hari Sabarno Merasa Terkena Bencana

Perdebatan hingga rapat terakhir menitikberatkan pada sikap pemerintah untuk mempertahankan RUU BPJS hanya sekedar penetapan (beschiking)
Sementara DPR ingin RUU BPJS harus bersifat penetapan dan sekaligus pengaturan.

Sebelumnya, pemerintah melalui suratnya Nomor S-17/MK.01/2011 M.HH.PP.01.12-06, tanggal 12 Januari 2010 menyatakan bahwa pasal 5 UU Nomor 40/2004 berbunyi "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang-Undang"

BACA JUGA: Uji UU KPK Ditolak MK

Maka seyogianya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschikking) pembentukan BPJS sajaPengaturan soal tata kelola, tujuan dan fungsi serta hubungan antarkelembagaan BPJS hendaknya dituang dalam bab khusus yang mengatur tentang BPJS dalam UU SJSN(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Siapkan Langkah Hukum Hadapi Satgas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler