Uji UU KPK Ditolak MK

Kamis, 20 Januari 2011 – 15:39 WIB
JAKARTA - Permohonan uji UU No 30 tahun 2002 (pasal 40) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Hengky Baramuli, disebutkan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK)Dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang pleno, Gedung MK, Kamis (20/1), mahkamah berpendapat (bahwa hal itu), setelah mendengar keterangan dari pemohon dan dalil-dalil yang diajukan dalam pokok permohonannya, tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

"Dengan demikian, mahkamah tidak perlu mendengar keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata hakim Hamdan Zulfa pula menjelaskan.

Alasan mendasar yang disebutkan hakim adalah karena menurut mahkamah, Pasal 40 UU 30/2002 tentang KPK yang diajukan pemohon, itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

BACA JUGA: Golkar Siapkan Langkah Hukum Hadapi Satgas

Sehingga akhirnya, permohonan pemohon pun diputuskan ditolak.

Selain itu, mahkamah juga menilai bahwa permohonan pemohon yang meminta agar KPK punya hak penghentian penyidikan, tidak dapat diterima
Lagipula sementara itu, pasal 40 tentang KPK sendiri telah beberapa kali diuji ke MK, namun (tetap) ditolak.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sodiki, membacakan amar putusannya

BACA JUGA: Disorot, Mutasi Pegawai BKKBN ke Dinas Lain

BACA JUGA: Menkumham: Vonisnya Ringan-Tidak, Tanya ke Gayus

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler