"Dengan demikian, mahkamah tidak perlu mendengar keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata hakim Hamdan Zulfa pula menjelaskan.
Alasan mendasar yang disebutkan hakim adalah karena menurut mahkamah, Pasal 40 UU 30/2002 tentang KPK yang diajukan pemohon, itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
BACA JUGA: Golkar Siapkan Langkah Hukum Hadapi Satgas
Sehingga akhirnya, permohonan pemohon pun diputuskan ditolak.Selain itu, mahkamah juga menilai bahwa permohonan pemohon yang meminta agar KPK punya hak penghentian penyidikan, tidak dapat diterima
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sodiki, membacakan amar putusannya
BACA JUGA: Disorot, Mutasi Pegawai BKKBN ke Dinas Lain
BACA JUGA: Menkumham: Vonisnya Ringan-Tidak, Tanya ke Gayus
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu
Redaktur : Tim Redaksi