Daftar Catatan Majelis Hakim soal Kejanggalan Kesaksian Ferdy Sambo

Rabu, 07 Desember 2022 – 22:33 WIB
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso memimpin persidangan terhadap Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meragukan kesaksian Ferdy Sambo untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Rabu (7/12).

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi untuk ketiga terdakwa tersebut.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Mengaku Panik, tetapi Masih Bisa Bikin Skenario Baku Tembak & Hapus Jejak

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan itu mengingatkan Ferdy Sambo soal status alumnus Akpol 1994 tersebut sebagai saksi bagi terdakwa lain.

"Di sini Saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa, tetapi cerita Saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Hakim Wahyu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!

Saat bersaksi, Ferdy Sambo menceritakan banyak hal, termasuk soal istrinya, Putri Candrawathi, sakit setibanya dari Magelang, Jawa Tengah.

Putri bersama Brigadir J dan Kuat Ma'ruf tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022 sore seusai perjalanan darat dari Magelang.

BACA JUGA: Bripka Ricky Disuruh Baca Al-Quran, Menangis saat Salat Malam, Lalu Jujur soal Ferdy Sambo

Namun, Hakim Wahyu menganggap keterangan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu tidak masuk akal.

"Dari tadi saya perhatikan cerita Saudara enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada, enggak masuk di akal," ujar Hakim Wahyu.

Pernyataan Hakim Wahyu itu juga didasarkan pada rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo. Video dari kamera pemantau tersebut menunjukkan Putri dalam kondisi baik-baik saja.

Saat turun dari kamar di lantai atas untuk keperluan tes usap atau swab test seusai perjalanan dari luar kota, Putri tidak terlihat sakit.

“Di dalam CCTV yang ada di rumah Saudara itu tidak menunjukkan dia (Putri Candrawathi, red) sakit," ujar hakim.

Menurut majelis hakim, bila memang Putri Candrawathi sakit tentu Ferdy Sambo yang memiliki banyak uang membawanya ke rumah sakit.

“Cukup untuk ukuran Saudara, cukup untuk punya uang pergi ke rumah sakit," ucap hakim.

Kejanggalan lainnya ialah soal pengakuan Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi bakal menjalani isolasi mandiri di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga itu.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal. Kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, Susi, dan istri Saudara (Putri, red). Di belakangnya baru ada RR (ricky Rizal, red) dan Yosua," ujar Hakim Wahyu.

Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi meninggalkan rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jaksel, dengan dikawal Ricky Rizal, Yosua, Kuat Ma'ruf,  dan Richard Eliezer.

"Jadi, sangat lucu kalau Saudara enggak tahu siapa yang mau diajak," kata majelis hakim.

Kejanggalan lainnya ialah pengakuan Ferdy Sambo akan bertemu Yosua pada malam hari selepas pulang bermain bulu tangkis.

Hakim mengatakan keterangan Ferdy Sambo itu berseberangan dengan kesaksian dua mantan ajudannya yang sebelumnya bersaksi, yakni Adzan Romer dan Prayogi Ikatara Wikaton.

"Kemarin Prayogi, Azan Romer, dan patwal itu tidak mengatakan kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan Saudara dengan fakta-fakta yang ada," kata hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim mengingatkan Ferdy Sambo yang bersaksi di bawah sumpah untuk mengatakan hal sebenarnya.

"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tetapi karena Saudara di sini disumpah, tolong ceritakan apa adanya," tutur Hakim Wahyu.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler