Daftar Gapok Baru Guru PPPK 2019 Hingga 2023, Ada Perhitungan Masa Kerja

Rabu, 31 Januari 2024 – 14:44 WIB
Pengurus FHNK2I memberikan apresiasi kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN baik PNS maupun PPPK terhitung 1 Januari 2024. 

Untuk kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA: Ini Pemda Tercepat Serahkan SK PPPK 2023, Ada Perpres Gaji Terbaru 2024, Alhamdulillah

Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang memberi kenaikan gaji bagi ASN PPPK, baik masa kerja nol tahun hingga PPPK angkatan 2019.

"Alhamdulillah ada kenaikan dari Rp 2.966.500 menjadi Rp 3.203.600 atau naik Rp 237.100 untuk guru PPPK baru (nol tahun)," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (31/1).

BACA JUGA: Perpres 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Terbaru PPPK, Bandingkan dengan Sebelumnya

Lebih lanjut dikatakan sesuai Perpres 11 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Januari 2024 yang diberlakukan 1 Januari bulan ini, nantinya mereka akan mendapatkan tiga manfaat.

Pertama, rapel kenaikan gaji (selisih gaji sebelumnya ke gapok terbaru). Kedua, tunjangan. Ketiga, kenaikan MKG 2 tahun menjadi Rp 3.304.400 atau naik 337.900 

BACA JUGA: Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Berlaku 1 Januari 

"Kami sangat berterima kasih Kepada Presiden Jakowi, Menteri Keuangan, Mendikbudristek, Ibu Dirjen GTK Nunuk Suryani, Bapak MenPAN-RB, BKN, DPR RI Komisi II, X dan Ketua Umum PB PGRI," ucapnya.

Sutopo melanjutkan di masa akhir pemerintahan, seiring adanya regulasi bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik), juga ada kenaikan gaji ASN PPPK.

"Semoga pemerintah ke depan bisa melanjutkan dan meningkatkan prestasi Presiden Jokowi," terangnya.

Berikut ini daftar gapok baru guru PPPK 2023, 2022, 2021, dan 2019 sesuai lampiran  Perpres 11 Tahun 2024:

1. PPPK 2023

Guru PPPK masuk golongan IX. Jika guru PPPK 2023 diangkat tahun 2024, maka gaji pokoknya (gapok) sudah mengikuti daftar gaji baru.

Mereka dihitung nol tahun dengan besaran gapok Rp 3.203.600.

2. PPPK 2022

Guru PPPK hasil seleksi tahun 2022 diangkat pada 2023. Itu berarti masa kerjanya baru setahun. 

Jika merujuk pada lampiran Perpres 11/2024, maka gapoknya Rp 3.203.600.

3. PPPK 2021

Guru PPPK hasil seleksi tahun 2021 diangkat menjadi ASN PPPK pada 2022. Itu berarti masa kerjanya (MKG) dua tahun.

Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, MKG 2 tahun gapoknya Rp 3.304.400.

4. PPPK 2019

Guru PPPK hasil seleksi 2019 ini baru diangkat secara resmi pada 2021, karena menunggu dua regulasi (Perpes 98/2020 dan Perpres 38/2020). 

Masa kerja guru PPPK 2021 ini baru 3 tahun, sehingga gapok yang diterima sebanyak Rp 3.304.400.

Rata-rata guru PPPK 2019 ini dikontrak 5 tahun, sehingga tahun depan mereka akan menikmati kenaikan gaji berkala untuk MKG 4 tahun menjadi Rp 3.408.500. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler