Daftar Honorer Harus Diumumkan di Koran Lokal

Sebelum Diangkat menjadi CPNS

Rabu, 21 Desember 2011 – 02:29 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berupaya agar data tenaga honorer tercecar kategori I yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) benar-benar bersih, alias tidak dimanipulasi.

Caranya, sebelum diangkat menjadi CPNS, seluruh kepala daerah diwajibkan mengumumkan nama-nama honorer kategori I itu di koran lokal yang ada di daerah masing-masingPengumuman di koran pun tak cukup sehari atau dua hari, melainkan harus sebulan penuh.

Pengumuman dilakukan begitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer, disahkan menjadi PP

BACA JUGA: Moratorium CPNS Diperpanjang Hingga 2013



"Jadi ketika RPP Honorer Tertinggal sudah ditetapkan, kada mesti mengumumkannya di koran lokal selama sebulan," tegas Deputi SDM Bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho dalam workshop bertema reformasi birokrasi di Jakarta, Selasa (20/12).

Memang, 67 ribu tenaga honorer kategori I sudah melewati verifikasi dan validasi yang dilakukan tim pusat, yang meibatkan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)
Namun itu dianggap belum cukup.

Jika diumumkan lewat koran, maka masyarakat luas termasuk LSM, bisa ikut memberikan masukan bila menemukan ada nama honorer yang hasil manipulasi.

Setelah pengaduan masuk, data tersebut diverifikasi dan validasi kembali untuk kemudian diproses pemberian NIP (Nomor Induk Pegawai)-nya.

"Kalau hanya dua minggu masa sanggahnya, kesempatan masyarakat untuk melapor jadi kecil

BACA JUGA: Tak Mudah Bawa Mesuji ke Mahkamah Internasional

Kenapa juga harus di koran lokal, ini agar masyarakat bisa ikut memantau honorernya," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hasil verifikasi dan validasi ada 67 ribu lebih honorer kategori satu memenuhi kriteria
Data ini akan diumumkan ke publik setelah penetapan RPP Honorer Tertinggal menjadi PP

BACA JUGA: Penilaian Reformasi Birokrasi Gunakan Sistem Online

Hanya saja pengumumannya dilakukan lewat website BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan masa sanggah dua minggu

Kebijakan ini dinilai akan banyak celahnya karena tidak semua masyarakat bisa mengakses situs BKNApalagi waktu sanggahnya hanya dua pekan sajaKarenanya, dianggap perlu untuk diumumkan di koran lokal selama sebulan penuh(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi: Banyak Mesuji Lain di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler