JAKARTA--Ini kabar buruk bagi yang bercita-cita menjadi PNSPemerintah akan memperpanjang masa penghentian sementara alias moratorium penerimaan CPNS hingga 2013
BACA JUGA: Tak Mudah Bawa Mesuji ke Mahkamah Internasional
Semula, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken mendagri, menpan-RB, dan menkeu pada 24 Agustus 2011, moratorium CPNS berlaku hingga Desember 2012.Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho menjelaskan, jika ada daerah yang kekurangan PNS, maka bisa diambilkan dari daerah lain yang kelebihan pegawai dengan mekanisme mutasi antardaerah.
"Kalau daerah yang kelebihan pegawai masih bisa memutasi pegawai ke daerah yang kurang, otomatis tidak perlu ada penerimaan CPNS lagi kan?" ujar Ramli Naibaho yang ditemui usai workshop bertema reformasi birokrasi di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (20/12).
Ramli memastikan moatorium CPNS akan diperpanjang hingga 2013 bila dari hasil analisis jabatan kebutuhan pegawai secara nasional sudah mencukupi
BACA JUGA: Penilaian Reformasi Birokrasi Gunakan Sistem Online
Dengan kata lain, tak perlu merekrut CPNS yang baru.Meski demikian, dalam masa pemberlakuan moratorium tidak ada larangan bagi instansi pusat dan daerah untuk menerima pegawai khusus untuk jabatan tertentu serta mendesak
BACA JUGA: Walhi: Banyak Mesuji Lain di Indonesia
Namun, tambah Ramli, harus tetap berdasarkan laporan Anjab."Mengapa harus ada Anjab dan pemetaan jabatan/beban kerja, biar kita bisa tahu kalau instansinya benar-benar kekurangan pegawaiKalau kelebihan buat apa buka penerimaan lagiBila kurang harus melihat lagi posisi belanja pegawainyaDi atas 50 persen tidak bisa menerima pegawai lagi," tandasnya.
Data Kemenpan-RB menyebutkan, sebanyak 297 daerah belanja pegawainya di APBD-nya sudah di atas 50 persenKalau dipaksakan tetap menerima pegawai, kata Ramli, akan terjadi kebangkrutan.
"Sebenarnya sudah banyak daerah yang bangkrut karena tersita belanja pegawaiTapi karena pemerintah, meski sudah megap-megap, tetap disuntikkan danaNah ini yang kita ubah agar PNS tidak lagi menjadi beban negara tapi justru memberikan income bagi negara maupun daerah," ujarnya.
Kemenpan-RB di bawah kepemimpinan Azwar Abubakar memang konsisten dengan upaya memperkteta persyaratan penerimaan CPNSSelain harus melakukan penataan organisasi, setiap instansi harus mengajukan usulan kebutuhan yang dilengkapi analisis jabatan dan beban kerjaSelain itu harus ada juga peta jabatan dan beban kerja.
Tak cukup sampai di situ, bila semuanya sudah terpenuhi, Kemenpan-RB akan meminta pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dibahas bersama tim khusus reformasi birokrasiYang inti pembahasannya adalah mempertimbangkan apakah instansi bersangkutan bisa mendapatkan kuota atau tidak.
"Kalau tim ragu dan tidak percaya dengan data tersebut, maka tim akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi," ucap Ramli(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Perlu Tahan Wa Ode
Redaktur : Tim Redaksi