“Jadi kalau ada pihak yang mengatakan seperti itu (membawa kasus Mesuji ke Mahkamah Internasional), dia tidak paham persoalanJadi mau bikin apa dia,” kata Yusril sambil tertawa kecil ketika ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/12).
Karena kata Yusril, seandainya hasil penyelidikan Komnas HAM ditemukan pelanggaran HAM berat dalam kasus Pembantaian di Mesuji, pertama-tama harus diproses oleh Komnas HAM, selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses hukum melalui Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk oleh Presiden (Nasional Proces).
Jikalau Nasional Proses itu tidak ada kata Yusril, maka dewan keamanan PBB atas usul dari anggotanya dapat mengistruksi pembentukan internasional criminal
BACA JUGA: Penilaian Reformasi Birokrasi Gunakan Sistem Online
Contohnya, Internasional Criminal for Rwanda dan YugoslaviaDikatakanya lagi, Mahkamah Internasional ada dua, satu International Court Of Justice (ICJ) dan Internasional Criminal Court (ICC) di Den Haag
BACA JUGA: Walhi: Banyak Mesuji Lain di Indonesia
Ia mengiatkan Yurisdiksi kasus Mesuji tidak akan terjangkau oleh Mahkamah Internasional, dalam artian Kasus Mesuji belum ditentukan apakah masuk kategori pelanggaran HAM berat dan atas kejadian itu negara tidak mengambil tindakan, baru Mahkamah Internasional bisa masuk."Mesuji kan belum apa-apa, masih terlalu jauh (mau dibawa ke Mahkamah Internasional)
Karenanya, daripada menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Yusril mengaku lebih percaya kepada komnas HAM untuk menyelidiki kasus Mesuji
BACA JUGA: KPK Belum Perlu Tahan Wa Ode
“Karena Komnas HAM akan lebih objektif meneliti kasus itu dan kemudian dia menyampaikan rekomendasi, tapi sampai hari ini kan kita belum tahu rekomendasi dari komnas HAM,” pungkasnya.Sebelumnya, Budayawan Betawi, Ridwan Saidi menilai, kasus penggusuran lahan yang berujung pembantain warga di Mesuji, Lampung dan Sungai Sodong, Sumatera Selatan merupakan kejahatan besarKarenanya, Ia mendesak kasus ini di bawa ke Pengadilan Internasional"Saya minta kasus kejahatan kemanusiaan dan Etnic Cleansing yang dilakukan pemerintah Indonesia dibawa ke International Court," kata Ridwan kemarin.
Ia berharap, segera dibentuknya tim Mesuji untuk membawa kasus ini ke Dunia InternasionalUntuk itu, Ia mengajak pihak-pihak yang berminat untuk bergabung dalam tim ini"Timnya 10 orang saja, saya ikutKetuanya Saurip Kadi," ujarnya.
Dikatakanya, kasus pembantaian terhadap warga petani tersebut sudah masuk dalam kejahatan terbesar dalam sejarah umat manusia"Hitler, Mussolini, Gengis Khan ataupun kaisar-kaisar Romawi tak sekejam ini," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Baru, Polisi Ancam Penjual Petasan
Redaktur : Tim Redaksi