Tak Mudah Bawa Mesuji ke Mahkamah Internasional

Selasa, 20 Desember 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Ham Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah pihak yang ingin membawa kasus pembantaian di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan ke Mahkamah Internasional menunjukan bahwa mereka tidak memahami prosedur penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

“Jadi kalau ada pihak yang mengatakan seperti itu (membawa kasus Mesuji ke Mahkamah Internasional), dia tidak paham persoalanJadi mau bikin apa dia,” kata Yusril sambil tertawa kecil ketika ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/12).

Karena kata Yusril, seandainya hasil penyelidikan Komnas HAM ditemukan pelanggaran HAM berat dalam kasus Pembantaian di Mesuji, pertama-tama harus diproses oleh Komnas HAM, selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses hukum melalui Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk oleh Presiden (Nasional Proces).

Jikalau Nasional Proses itu tidak ada kata Yusril, maka dewan keamanan PBB atas usul dari anggotanya dapat mengistruksi pembentukan internasional criminal

BACA JUGA: Penilaian Reformasi Birokrasi Gunakan Sistem Online

Contohnya, Internasional Criminal for Rwanda dan Yugoslavia
”Jadi selama ada mekanisme Nasional Proces, maka selama itu tertutup bagi Mahkamah Internasional,” ujar Yusril.

Dikatakanya lagi, Mahkamah Internasional ada dua, satu International Court Of Justice (ICJ) dan Internasional Criminal Court (ICC)  di Den Haag

BACA JUGA: Walhi: Banyak Mesuji Lain di Indonesia

Ia mengiatkan Yurisdiksi kasus Mesuji tidak akan terjangkau oleh Mahkamah Internasional, dalam artian Kasus Mesuji belum ditentukan apakah masuk kategori pelanggaran HAM berat dan atas kejadian itu negara tidak mengambil tindakan, baru Mahkamah Internasional bisa masuk.

"Mesuji kan belum apa-apa, masih terlalu jauh (mau dibawa ke Mahkamah Internasional)
Sampai sekarang juga belum dikategorikan pelanggaran HAM Berat.  Pelanggaran HAM berat itu melibatkan unsur negara dan dilakukan secara sistematis serta korbannya masal,” tandas Yusril.

Karenanya, daripada menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Yusril mengaku lebih percaya kepada komnas HAM untuk menyelidiki kasus Mesuji

BACA JUGA: KPK Belum Perlu Tahan Wa Ode

“Karena Komnas HAM akan lebih objektif meneliti kasus itu dan kemudian dia menyampaikan rekomendasi, tapi sampai hari ini kan kita belum tahu rekomendasi dari komnas HAM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Budayawan Betawi, Ridwan Saidi menilai, kasus penggusuran lahan yang berujung pembantain warga di Mesuji, Lampung dan Sungai Sodong, Sumatera Selatan merupakan kejahatan besarKarenanya, Ia mendesak kasus ini di bawa ke Pengadilan Internasional"Saya minta kasus kejahatan kemanusiaan dan Etnic Cleansing yang dilakukan pemerintah Indonesia dibawa ke International Court," kata Ridwan kemarin.

Ia berharap, segera dibentuknya tim Mesuji untuk membawa kasus ini ke Dunia InternasionalUntuk itu, Ia mengajak pihak-pihak yang berminat untuk bergabung dalam tim ini"Timnya 10 orang saja, saya ikutKetuanya Saurip Kadi," ujarnya.

Dikatakanya, kasus pembantaian terhadap warga petani tersebut sudah masuk dalam kejahatan terbesar dalam sejarah umat manusia"Hitler, Mussolini, Gengis Khan ataupun kaisar-kaisar Romawi tak sekejam ini," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Baru, Polisi Ancam Penjual Petasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler