Kasus Pinjol Ilegal, Desy Ratnasari dkk Ditangkap, Siap-Siap!

Jumat, 27 Mei 2022 – 13:20 WIB
Penampakan para tersangka kasus pinjol ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah hukumnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh empat korban.

BACA JUGA: Waspada 7 Investasi Bodong Menyesatkan, Ada Kripto Juga

"Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Dia mengatakan belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus pinjol ilegal itu.

BACA JUGA: Kakak Thalita Latief Diperas Pinjol, Rugi Puluhan Juta Hingga Kolega Diteror

Mulai dari M. Iqbal Saputra, Isabella Simanjuntak Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Prasetyo, Adjie Pratama, dan Fera Indah Sari berperan sebagai desk collection, sedangkan Desy Ratnasari Sagala sebagai leader.

"Kemudian Samuel adalah manager pinjol," ujar Zulpan.

BACA JUGA: Ketua BPKN: Minyak Goreng dan Pinjol Paling Sering Dikeluhkan Konsumen

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti 16 unit handphone dari berbagai merek, enam laptop, empat kartu ATM, dan empat simcard.

Sebelas orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Mereka statusnya sebagai tersangka," tutur Zulpan.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Dan atau denda pidana paling sedikit Rp 700 juta atau paling banyak Rp 10 miliar," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Ibunda Desy Ratnasari Meninggal Dunia


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler