Daftar Pembuatan E-KTP Sistem Online, tak Perlu Antre

Kamis, 28 Desember 2017 – 00:12 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membuat sistem layanan yang memudahkan masyarakat mengurus pembuatan e-KTP.

Sempat heboh karena warga harus antre pagi-pagi buta dengan menggunakan helm, sandal, botol mineral, bahkan batu, Disdukcapil Kabupaten Cirebon pun mengklaim sistem online sudah bisa dimanfaatkan.

BACA JUGA: Mestinya Pembuatan E-KTP 14 Hari Sudah Jadi

Rabu (27/12), layanan pendaftaran permohonan pencetakan E-KTP secara online diluncurkan melalui laman https://ktpel.cirebonkab.go.id.

"Dengan inovasi dan terobosan ini, nanti masyarakat tidak perlu lagi datang ke disdukcapil di pagi hari untuk mendapat nomor antrean. Nanti tanggal 3 Januari 2018 sudah sangat efektif digunakan," tutur Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Drs Mochamad Syafrudin.

BACA JUGA: Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP

Menurutnya, permohonan pendaftaran pencetakan E-KTP secara online ini bisa diakses lewat internet atau ponsel pintar berbasis Android.

Pengguna nantinya harus masuk terlebih dahulu ke https://ktpel.cirebonkab.go.id dengan ketentuan memasukkan nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan kode captcha secara benar.

BACA JUGA: 18.387 Pelamar CPNS Wajib Ulang Unggah Dokumen

Kemudian pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan hari yang ditentukan oleh sistem disdukcapil.

Dengan cara ini, Syafrudin yakin pelayanan akan lebih baik. "Sebelumnya kami memohon maaf kepada masyarakat atas antrean yang panjang. Bahkan ada yang datang dini hari, merelakan sandal, botol minuman, dan helm untuk dijadikan antrean. Melalui sistem ini, (online, red) InsyaAllah akan menjadikan pelayanan semakin baik," papar Syafrudin didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Suyatno SIP MSi.

Dia kembali menegaskan blangko E-KTP tergolong aman. “Kami telah melakukan langkah-langkah progresif agar ketersediaan blangko tetap aman. Namun, kecepatan jaringan untuk memasukkan nomor NIK sampai E-KTP dicetak membutuhkan waktu 3 menit,” ujar Syafrudin.

Jika lebih dari waktu tersebut, maka jaringan untuk mendapat data dari Kemendagri bisa sampai 5 menit lebih.

Artinya, jaringan akan lebih lelet. Sebab, yang melakukan entry data tak hanya Kabupaten Cirebon, tapi seluruh Indonesia.

"Dari situlah kemudian kami hanya bisa mampu mencetak 200-225 KTP. Tapi, kami yakin bisa melakukan pencetakan E-KTP lebih dari itu setelah evaluasi dan konsolidasi. Apalagi, mesin printer cetak KTP yang sebelumnya hanya enam unit, kini 11 unit," terangnya.

Dengan bertambahnya printer, kata Syafrudin, proses cetak E-KTP sehari bisa 700 sampai 1.000 keping.

“Tapi, yang namanya tenaga manusia, terbatas dan perlu istirahat. Di samping itu juga harus kembali melihat jaringan atau server E-KTP, apakah mengalami gangguan atau tidak. Permasalahan itu pasti ada, walaupun kecil. Tapi sekali lagi, kami ingin melayani masyarakat dengan baik dan cepat,” tandasnya. (via)

CARA DAFTAR ONLINE

-Bisa diakses melalui internet atau ponsel pintar berbasis Android

-Pengguna harus masuk ke https://ktpel.cirebonkab.go.id

-Dengan ketentuan memasukkan nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan kode captcha secara benar

-Pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan hari yang ditentukan oleh sistem disdukcapil


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler