Pelamar CPNS Online Harus Daftar Ulang

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 14:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para pelamar CPNS online harus mendaftar ulang ke instansi yang dilamar. Hal ini untuk menghindari terjadinya manipulasi data saat registrasi pendaftaran CPNS online.

"Jadi setiap pelamar yang sudah mendaftar secara online harus mendaftar ulang ke instansi bersangkutan, dengan membawa fotocopy ijazah, pasfoto, dan nomor registrasi pendaftaran online," kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN.com, Sabtu (16/8).

BACA JUGA: Jokowi tak Halangi Komnas HAM Meski Hendro Penasehat Rumah Transisi

Dari instansi kemudian mengeluarkan kartu ujian di mana yang bersangkutan sudah resmi tercatat sebagai peserta tes CPNS. Setelah mendapatkan kartu ujian, Panselnas akan mengumumkan di mana peserta tersebut ujian, hari apa, tanggal dan jam berapa. "Semuanya nanti tertera dengan jelas di website Panselnas dan sscn.bkn.go.id," ucapnya.

Pendaftaran CPNS online rencananya dimulai 20 Agustus. Dalam pendaftaran onlie ini, peserta hanya membutukan Nomor Induk Pependudukan (NIK) saja. Setelah pendaftaran, peserta akan mendapatkan nomor registrasi. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Lepas Jabatan Parpol, Menteri tanpa Beban

BACA JUGA: Ketampanan Hamdan Zoelva Menyita Perhatian Publik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Undang IDI dan Komnas Anak Bahas PP Aborsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler