jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melampirkan 51 alat bukti dalam pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alat bukti yang disampaikan itu berupa dokumen dan keterangan saksi ahli.
BACA JUGA: Andre Rosiade Beberkan Dugaan Praktik Kecurangan oleh Paslon 01
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi ahli dan fakta. Baru 51," kata ketua tim pengacara Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto ditemui di MK, Jumat (24/5) ini.
BACA JUGA : Prabowo - Sandi Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK
BACA JUGA: Selain Gerindra, Tiga Parpol Ini Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK
Ke depan, kata Bambang, tim pengacara Prabowo - Sandiaga akan melampirkan bukti tambahan. Bukti itu bisa disampaikan saat persidangan gugatan Pilpres 2019 di MK.
"Kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," ucap dia.
BACA JUGA: Gugatan Prabowo Merumuskan Dugaan Kecurangan Secara TSM
BACA JUGA : Seru ! Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi di MK
Bambang berharap, MK memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019 dengan komprehensif.
Dia juga meminta pertimbangan MK dalam memutus sengketa Pilpres, didasar atas perolehan suara.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang numerik, tetapi bisa memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," ungkap dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Erick Thohir : Kembali ke Hati Nurani Masing - Masing
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan