Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung

Jumat, 23 Desember 2011 – 08:33 WIB

JAKARTA--Upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) makin seriusKemarin (22/12), Menteri BUMN Dahlan Iskan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengadukan pihak swasta yang disebutnya ingin mengambil alih ruas tol Pondok Pinang - Taman Mini itu.

Mengenakan kemeja putih, Dahlan datang pukul 13.00 dan langsung menuju ruangan Jaksa Agung Basrief Arief

BACA JUGA: KPK Periksa Nazar dalam Kasus Hambalang

Kurang lebih pertemuan itu berjalan selama 60 menit
Tanpa membawa dokumen yang digenggam, dia menyapa para wartawan yang sudah menunggunya dipintu luar

BACA JUGA: Rieke Tak Sepakat 22 Desember Disebut Hari Ibu

"Tidak perlu bawa bukti," ujarnya.

Tidak dibawanya barang bukti karena menurutnya masalah yang dibicarakan masih sebatas pada tingkat kebijakan
Baik pada Kementerian BUMN maupun Kejagung

BACA JUGA: Wapres : Biaya Kesehatan Mahal

Meski tanpa membawa bukti, diakuinya kalau pembicaraan siang itu mendapat tanggapan positif dari Jaksa Agung yang siap memberikan dukungan.

Buktinya, Basrief mengatakan kalau masalah yang dibawa Dahlan Iskan akan langsung dikawal oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun)Kepada wartawan, menteri yang gemar menggunakan sepatu kets itu juga yakin jika jajaran Kejagung bakal profesional"Responnya baik," imbuhnya.

Nah, langkah Dahlan untuk membicarakan masalah itu langsung dengan Jaksa Agung bisa dibilang tepatSebab, dia menyebut kalau pihak swasta yang ingin menggarong tol tersebut pernah mengadu ke Jaksa Agung jugaDisebutnya, sejak tahun lalu pihak swasta itu terus merongrong pengelolahan JORR.

Bukan tanpa alasan pernyataan itu, sebab ada surat yang dilayangkan ke Kejagung pada tahun laluDalam surat itu, pihak yang kerap disebut Dahlan sebagai perampok uang negara itu meminta jalan keluar kepada Kejagung"Minta supaya Kejagung menyelesaikan karena merasa miliknya," terangnya.

Disinggung kenapa perasaan memiliki itu ada, Dahlan kembali menjelaskan asal usul konflik ituBerawal dari pinjaman kontraktor JORR yakni PT Hutama Yala (perusahaan gabungan PT Hutama Karya (HU) dan PT Yala Perkasa Internasional) kepada BNI senilai Rp 2,5 triliun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kredit tersebut lantas macet dan hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk membangun tolAkhirnya, asset-aset perusahaan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)Singkat cerita, Oleh Kementerian Pekerjaan Umum proyek tersebut diserahkan kepada Jasa Marga"Jasa marga melunasi seluruh hutang," sebutnya.

Perampokan uang kembali terjadi saat PTHU menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp 1,2 triliunBelakangan diketahui CP itu palsu karena tidak dikeluarkan oleh PT HUNamun, menurutnya, uang itu sempat mengalir ke beberapa pemegang saham

Lantaran CP itu diputuskan palsu, maka JORR sempat menjadi bukti kejahatan dan harus disita sebagai barang buktiPenyitaan bakal berakhir kalau semuanya dilunasiUsaha pelunasan ada, namun, berdasar penelitian uang CP ternyata tidak ada yang masuk ke tol, melainkan ke BNI"Mungkin dia merasa itu barang bukti maka ada hak," urainya.

Lebih lanjut Dahlan menjelaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan JORR sekuat tenagaApalagi, sejak berpindah tangan ke Jasa Marga, sedikitnya Rp 5 triliun sudah dikeluarkan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Terpisah, JAM Datun ST Burhanuddin mengatakan siap menjadi pengacara negara untuk menyelesaikan kasus ituSaat ini, pihaknya tinggal menunggu ada surat perintah untuk segera bertindak"Tadi (kemarin, red) baru tingkat menteri dengan jaksa agungBelum ada perintah dari beliau-beliau," katanya.

Kalau benar ada sengketa yang membutuhkan jasanya, Burhanuddin mengatakan langsung membicarakan semuanya dengan Kementerian BUMNDengan kordinasi yang cepat, diharapkan segala permasalahan bisa tuntas dalam waktu cepatDitambahkan, pihaknya juga bakal langsung mempelajari detil kasus secara utuh.

"Telaah itu penting untuk menentukan apakah memang benar kita bisa melakukan pendampingan," jelasnyaPerannya bakal menjadi sebatas perantara kalau yang bersengketa ternyata antar instansi pemerintahBeda ketika pihaknya mewakili pemerintah untuk menggungat swasta atau tergugat

Muncul spekulasi dengan diutusnya JAM Datun berarti upaya pihak swasta yang disebut telah dimotori oleh Djoko Ramiadji itu akan menggarong melalui jalur hukumCaranya, mem-PTUN-kan keputusan negara yang memutuskan bahwa pengelolaan JORR kepada pemerintah"Masih belum tahu pastiAkan kami pelajari dulu," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Frans Sunito menilai, rencana Djoko Ramiaji Cs untuk mengambil alih jalan tol JORR seksi S sama sekali tidak memiliki landasan"Jadi, kami heran juga kok mereka mau ambil alih, itu benar-benar tidak masuk akal," ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam (22/12)

Menurut Frans, sesuai ketentuan, begitu perusahaan Djoko Ramiaji gagal bayar dalam penyelesaian kredit, maka secara hukum, kontraknya otomatis diputus dan pengelolaan jalan tol diserahkan kepada Jasa Marga"Lagipula, setelah itu kami sudah melunasi utang-utangnya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk diutak-atik," katanya

Frans mengapresiasi langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang bergerak cepat untuk melindungi aset Jasa Marga, termasuk dengan meminta bantuan dari Kejaksaan Agung"Jalan tol itu bukan milik kami di Jasa Marga, tapi milik negara, jadi semua harus ikut menjaga," ucapnya(dim/owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan Bareskrim, Pamen Polri Minta Penangguhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler