Ditahan Bareskrim, Pamen Polri Minta Penangguhan

Jumat, 23 Desember 2011 – 03:30 WIB

JAKARTA - Keputusan polisi menahan AKBP Mindo Tambubolon yang menjadi tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, dipersoalkan oleh Hotma SitompulPengacara kodang yang menjadi kuasa hukum bagi Mindo itu mempertanyakan alasan penahanan sekaligus keabsahan surat pehananannya.

Saat dihubungi JPNN, Kamis (22/12) malam, Hotma menyatakan bahwa penahanan atas Mindo yang mendadak itu tidak punya dasar kuat

BACA JUGA: Cukong Besar Narkoba Dibekuk di Medan

"Ini kan sudah berbulan-bulan Pak Mindo tidak lari
Apakah polisi punya bukti baru sehingga Pak Mindo mau menghilangkannya? Saya tanya bukti barunya mana, polisi bilang rahasia

BACA JUGA: Empat Kota Kantongi Penghargaan Mendagri

Ini soal hukum, soal nasib orang kok rahasia," ujar Hotma.

Lantas bagaimana dengan keabsahan surat penahanan atas Mindo? Menurut Hotma, surat penahanannya ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo pada 21 Desember
"Padahal pada 20 Desember, sudah ada TR (telegram rahasia) tentang mutasi terhadap Kombes Wibowo

BACA JUGA: Staf Wa Ode Mengaku Kembalikan Uang Pengusaha

Surat penahanannya ditandatangani di Batam," ucap Hotma

Yang lebih disayangkan Hotma, karena Mindo yang tetap ke kantor setiap hari dan selalu bersikap kooperatif justru ditahan saat menjelang natal"Kenapa kemarin-kemarin dibiarkan, tapi ketika menjelang natal ditahan?" keluhnya

Hotma meyakini kasus yang membelit kliennya itu sebagai hasil rekayasaTerlebih lagi, berkas acara pemeriksaan (BAP) Mindo saja dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polda KepriKalau pun penyidik mengantongi bukti kuat untuk menjerat Mindo, Hotma mengaku memiliki lebih banyak bukti untuk mematahkan tuduhan polisi

"Kalau mereka bilang punya dua bukti cukup, kami memiliki enam atau delapan bukti bahwa bukti polisi itu tidak kuatIni semua kerjaaan Wibowo," tegasnya

Meski demikian Hotma tetap mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Mindo.  Namun selain itu, Hotma juga menyiapkan surat lain ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

"Kalau penangguhan penahanan sudah pasti kita ajukanTetapi kita juga siapkan surat lain ke Kapolri dan Kompolnas tentang kejanggalan kasus iniNyaris tidak ada penghormatan dari kepolisian terhadap anggotanya sendiriKasus ini mau saya ledakkan," tandasnya.

Seperti diketahui, Mindo ditahan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/12)Perwira menengah Polri itu menyandang status tersangka pembunuhan atas istirnya sendiri, Putri Mega Umboh

Putri yang juga anak seorang perwira polisi, ditemukan terbunuh pada Juni lalu di sebuah jurang di kawasan Telaga Punggur, BatamPutri yang tengah hamil tiga bulan, tewas  dengan empat luka tusukanSelain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan RosmaDari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh oleh Mindo.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Nazar Ulangi Cerita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler