JAKARTA - Keputusan polisi menahan AKBP Mindo Tambubolon yang menjadi tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, dipersoalkan oleh Hotma SitompulPengacara kodang yang menjadi kuasa hukum bagi Mindo itu mempertanyakan alasan penahanan sekaligus keabsahan surat pehananannya.
Saat dihubungi JPNN, Kamis (22/12) malam, Hotma menyatakan bahwa penahanan atas Mindo yang mendadak itu tidak punya dasar kuat
BACA JUGA: Cukong Besar Narkoba Dibekuk di Medan
"Ini kan sudah berbulan-bulan Pak Mindo tidak lariBACA JUGA: Empat Kota Kantongi Penghargaan Mendagri
Ini soal hukum, soal nasib orang kok rahasia," ujar Hotma.Lantas bagaimana dengan keabsahan surat penahanan atas Mindo? Menurut Hotma, surat penahanannya ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo pada 21 Desember
BACA JUGA: Staf Wa Ode Mengaku Kembalikan Uang Pengusaha
Surat penahanannya ditandatangani di Batam," ucap HotmaYang lebih disayangkan Hotma, karena Mindo yang tetap ke kantor setiap hari dan selalu bersikap kooperatif justru ditahan saat menjelang natal"Kenapa kemarin-kemarin dibiarkan, tapi ketika menjelang natal ditahan?" keluhnya
Hotma meyakini kasus yang membelit kliennya itu sebagai hasil rekayasaTerlebih lagi, berkas acara pemeriksaan (BAP) Mindo saja dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polda KepriKalau pun penyidik mengantongi bukti kuat untuk menjerat Mindo, Hotma mengaku memiliki lebih banyak bukti untuk mematahkan tuduhan polisi
"Kalau mereka bilang punya dua bukti cukup, kami memiliki enam atau delapan bukti bahwa bukti polisi itu tidak kuatIni semua kerjaaan Wibowo," tegasnya
Meski demikian Hotma tetap mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Mindo. Namun selain itu, Hotma juga menyiapkan surat lain ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
"Kalau penangguhan penahanan sudah pasti kita ajukanTetapi kita juga siapkan surat lain ke Kapolri dan Kompolnas tentang kejanggalan kasus iniNyaris tidak ada penghormatan dari kepolisian terhadap anggotanya sendiriKasus ini mau saya ledakkan," tandasnya.
Seperti diketahui, Mindo ditahan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/12)Perwira menengah Polri itu menyandang status tersangka pembunuhan atas istirnya sendiri, Putri Mega Umboh
Putri yang juga anak seorang perwira polisi, ditemukan terbunuh pada Juni lalu di sebuah jurang di kawasan Telaga Punggur, BatamPutri yang tengah hamil tiga bulan, tewas dengan empat luka tusukanSelain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan RosmaDari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh oleh Mindo.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Nazar Ulangi Cerita
Redaktur : Tim Redaksi