Dahlan Ancam Pecat Pejabat BUMN

Jumat, 23 Desember 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Menteri Negara (Meneg) Badan Hukum Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengancam tidak segan-segan mencopot pejabat  yang suka mengundang intervensi masuk ke dalam lingkungan perusahaan plat merahSebab, hal tersebut menggangu kinerja perusahaan.

"Dulu katanya banyak politisi yang intervensi

BACA JUGA: 2015, SG Target Produksi 28,7 Juta Ton

Tapi kenyatannya intervensi terbesar diundang orang dalam
Saya catat direktur yang suka mengundang intervensi

BACA JUGA: Kemenhub Kebut Regulasi Transportasi

Nanti saya ganti," tegas Dahlan saat menjadi pembicara di seminar konsep ideal pengelolaan migas nasional di Gedung Pertamina, Jakarta, Kamis (22/12).

Dikatakan Dahlan, pejabat di Kementerian BUMN dilarang memanggil direksi BUMN
Hanya direktur utama (dirut) saja yang boleh dipanggil

BACA JUGA: Target Cost Recovery Jebol

Tapi, jika Dirut mewakilkan ke direktur itu lain persoalan.
"Kalau memanggil direktur iklim korporasi rusak," papar mantan wartawan tersebut.

Tidak hanya direksi saja, lanjut Dahlan, kebijakan serupa berlaku bagi dewan komisaris yang menghambat kebijakan direksiBanyak kebijakan direksi yang disetujui dewan komisaris tapi menggunakan syarat-syarat tertentu.

Menurut Dis, sapaan Dahlan Iskan, cepatnya keputusan dewan komisaris membuat direksi mudah mengambil langkah selanjutnyaDengan begitu, kementerian memberi peluang bagi untuk appeal.

"Kita nanti menilai siapa yang hebatUsulan direksi atau dewan komisarisNanti ada keputusan tapi bukan dari kementerianKita minta ke direksi untuk merubah sedikit kebijakan sajaUsul anda hebat tapi harus ada perubahan 1-2 kata sajaKalau masih ditolak dewan komisaris maka akan kita ganti," ancam Dahlan.

Dilanjutkan Dahlan, diperlukan iklim korporasi yang bagus untuk mengembangkan perusahaanBahkan, kementerian telah melimpahkan 18 kewenangannya ke masing-masing perusahaan plat merah.

"Jangan cengengSedikit-dikit minta petunjukDengan pelimpahan ini cengeng tidak ada tempatnya lagiTapi ada juga yang bilang pelimpihan karena Meneg BUMN mau enaknya sendiri dan melanggar UUNamun, ketika ditarik katanya tidak ada kebebasan," ujar Dahlan.

Dahlan menginginkan, korporasi berbeda dengan institusiDewan komisaris tidak boleh memberikan persetujuan yang isinya "banci".

"Dewan komisaris menyetujui langdah direksi dengan catatan ini-iniTidak boleh lagiYang harus setuju atau tidak setujuPersetujuan dewan komisaris harus seperti wanita hamilTidak ada agak hamilKalau ragu-ragu jangan disetujuiTapi juga jangan digantungSetelah lama menunggu disetujui catatan banyak banget," ujar mantan Dirut PLN tersebut(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutup Celah Pengawasan Shadow Banking


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler