Dahlan Iskan Harapkan Open Acces Tak Rugikan PGN

Rabu, 30 Oktober 2013 – 18:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polemik open acces pipa gas yang dikelola oleh PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) terus bergulir. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengingatkan bahwa open acces bukan hanya menyangkut kepentingan PGN, tapi juga untuk negara.

Menurut Dahlan, lebih baik pipa gas milik PGN bisa dibuka dan digunakan oleh trader (penjual gas) lain. "Prinsipnya open acces itu baik untuk negara, mungkin sedikit kurang baik untuk PGN," ucap Dahlan di Kantor Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Ingin Petinggi Pertamina Tampung Usul Bawahan

Mantan Dirut PLN ini juga meminta agar penerapan open acces bisa dikompromikan kembali antara PGN dengan pemerintah dalam satu sampai dua hari ini. "Supaya tidak ada kesan bagaimana PGN mengabdi dan membuka sistemnya demi negara, tetapi dia (PGN, red) tidak dirugikan juga," terang Dahlan.

Meski begitu, pria yang gemar berkemeja putih ini mengaku tidak berpihak kepada PGN maupun ke pemerintah. Alasannya, Dahlan sebagai Menteri BUMN yang membawahi PGN juga berstatus pejabat negara.

BACA JUGA: Upaya Penutupan Merpati Sudah Ada sebelum Dahlan jadi Menteri

 "Saya harus membela PGN, tetapi juga harus membela negara. Saya yakin dua-duanya itu bisa dikombinasikan," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Sabtu (19/10), menganggap kebijakan penggunaan pipa gas secara terbuka atau open access akan menguntungkan seluruh pelaku industri migas. Pasalnya, selama ini distribusi gas dimonopoli satu perusahaan dan hanya menguntungkan perusahaan transporter itu.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Yakin Pertamina Mampu Kelola Blok Mahakam

"Ini untuk menghindari monopoli, seperti yang selama ini terjadi," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng.

Andy menambahkan, kebijakan open access sebaiknya dijalankan. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, maka pelaksanaan kegiatan usaha niaga gas melalui pipa mewajibkan badan usaha menggunakan pipa transmisi yang tersedia dan dimanfaatkan bersama pada ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi tertentu.

Dengan demikian, PT PGN sebagai pemilik fasilitas harus berbagi dengan pedagang atau trader gas lain. "PGN yang seharusnya sebagai transporter tidak masuk sebagai trader. Kalau pun masuk harus melalui anak usaha. Kondisi saat ini, praktik di lapangan, trader tidak hanya di hulu, tapi juga di hilir. Ini sangat tidak efisien," katanya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakhiran Kontrak Molor, Tetap Yakin Inalum Dikuasai RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler