Dahlan Iskan Menulis soal Kepemilikan Saham PT LIB & Hak Veto PSSI, Klub Liga 1 Bisa Apa?

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 09:19 WIB
Logo operator kompetisi Liga 1, PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB. Foto: ANTARA/HO-PT Liga/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Dahlan Iskan menulis soal kepemilikan saham PT Liga Indonesia Baru (LIB) melalui tulisannya pada kolom Disway edisi Sabtu (29/10).

Melalui tulisan berjudul Saham Sedekah, Dahlan menulis bahwa PT LIB itu ternyata bukan perseroan terbatas seperti pada umumnya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Belum Ada Tanda-Tanda Ketua Umum PSSI Mengundurkan Diri

"Ternyata perkiraan pengacara 'P21' Dr Tonic Tangkau SH M (lihat Disway kemarin) benar," tulisan Dahlan.

Anda bisa membaca dahulu tulisan Disway edisi Jumat (28/10) melalui tautan ini: Kongres Dawet.

BACA JUGA: Dirut PT LIB Tersangka, Dukungan untuk Petisi Ketum PSSI Harus Mundur Terus Mengalir

Menurut Dahlan, saham di PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu ada dua macam: saham seri A dan seri B.

"Itu saya ketahui kemarin siang. Yakni ketika saya mendapat akta notaris pendirian PT LIB," lanjut kolumnis kondang itu.

BACA JUGA: Ketum PSSI Iwan Bule Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Tragedi Kanjuruhan, Alasannya Begini

Di akta pendirian PT LIB itu disebutkan klub-klub sepak bola anggota Liga 1 belum dianggap memegang saham.

"Pemegang sahamnya hanya dua orang: Berlinton Siahaan dan Edy Rahmayadi. Nama yang terakhir itu sebagai ketua umum PSSI," bebernya.

Dahlan pernah mendengar suara seperti ini: biar saja kepengurusan PSSI tidak usah diubah. Toh, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, tidak termasuk menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema.

Namun, PT LIB-nya saja yang perlu dirombak. Itu demi kelancaran dan keberlangsungan kompetisi Liga 1.

Menurut Dahlan, klub-klub membayangkan, sebagai pemegang saham mereka bisa memaksakan dilakukannya RUPS.

Ternyata ketika didirikan, klub-klub Liga 1 belum menjadi pemegang saham PT LIB.

"Mereka baru menjadi pemegang saham setelah diadakan perubahan akta, akhir tahun itu juga," tulisan Dahlan.

Dahlan menulis bahwa PT LIB didirikan tahun 2017. Yakni tanggal 10 Maret, jam 10.00 pagi. Notarisnya: Alexander Hidayat Siswadi SH, di Tangerang Selatan.

Pendiri PT LIB dua orang: Berlinton Siahaan, orang Kelapa Gading dan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi. Perusahaan ini berkedudukan di Bakrie Tower 5F, Epicentrum Kuningan, Jakarta.

Modal dasar PT LIB ditetapkan sebesar Rp 200.000.000, terdiri dari 200.000 lembar dengan nilai Rp 1.000/lembar. Tetapi modal yang disetor, saat itu, hanya Rp 52 juta, untuk 51.000 lembar.

"Sisanya dicadangkan untuk setoran modal pemegang saham baru kelak," lanjutnya.

Ketika didirikan itu, PSSI menyetor 50.490 lembar dan Berlinton 510 lembar saham. Untuk yang pertama itu ditentukan direkturnya satu orang: Irsan Hanafiah Pulungan.

Komisarisnya tiga orang: Berlinton (Komut), Dumoly Freddy Pardede, dan Glenn T. Sugita.

Waktu didirikan itu belum ditentukan adanya klasifikasi saham. Semua saham masih berstatus sama. Pengklasifikasian saham baru terjadi ketika akta pendirian itu diubah. Yakni di notaris Hartojo SH, Jakarta, tanggal 20 September tahun itu juga.

Sebagaimana ditulis Dahlan, sebelum itu, di bulan April, pemegang saham PT LIB rupanya sudah sepakat untuk mengubah anggaran dasar. Lalu mereka membuat putusan sirkuler.

"Ini sah. Soalnya 100 persen pemegang saham setuju. Putusan sirkuler itulah yang dibawa ke notaris Hartojo. Untuk dibuatkan akta perubahan tersebut," tulisan Dahlan.

Putusannya: saham PT LIB dibagi dua jenis, saham Seri A dan Seri B. Disebutkan pula bahwa yang boleh memegang saham Seri A adalah PSSI. Tidak boleh pihak lain.

Sementara untuk saham Seri B hanya boleh dimiliki oleh badan usaha Indonesia yang mengelola klub sepak bola Liga 1.

Di akta perubahan itu disebutkan hak-hak pemegang saham seri B sama dengan ketentuan pada UU Perseroan Terbatas. Artinya punya hak suara.

Namun, pemegang saham Seri A-lah yang memiliki hak veto. Pemegang saham Seri A bisa menyetujui dan membatalkan apa pun yang diputuskan perusahaan.

"Berarti pusat kekuasaan sepenuhnya ada di PSSI. Meski klub-klub itu memegang saham 99 persen tetapi bisa diveto oleh PSSI," tulisan Dahlan.

Tulisan Dahlan Iskan ini secara lengkap bisa Anda baca pada kolom Disway atau melalui tauran ini: Saham Sedekah. (disway/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Dikasih Tongkat dari Tanduk Rusa oleh Habib Novel, Apa Maknanya?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler