Dahlan: Saya Lawan Perampok Uang Negara

Terkait Sengketa Tol Lingkar Luar Jakarta

Rabu, 21 Desember 2011 – 06:31 WIB

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menabuh genderang perang terhadap orang-orang yang dinilai sebagai perampok uang negaraIni terkait dengan sengketa jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) yang melibatkan Jasa Marga dan pihak swasta

BACA JUGA: Ekspenditur Perusahaan Migas Disetujui US$ 24,15 Miliar



Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, saat ini ada pihak swasta yang ingin merebut jalan tol yang dikelola Jasa Marga
"Mereka ini sudah merampok uang negara sebanyak dua kali

BACA JUGA: Eksplorasi Geothermal Diizinkan

Sekarang mereka mau merampok yang ketiga kalinya
Karena itu, saya akan melindungi Jasa Marga sekuat tenaga," ujarnya dalam keterangan pers dadakan di Kantor Kementerian BUMN kemarin (20/12)

BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Tumbuh di Tengah Krisis



Kasus itu sendiri bermula dari pembangunan JORR ruas Kampung Rambutan-Pondok Pinang, Taman Mini-Cikunir, dan Harbour Road (Tanjung Priok-Pluit) pada 1995Kontraktor dua proyek itu adalah konsorsium Hutama Yala, perusahaan patungan PT Hutama Karya (Persero) dan PT Yala Perkasa Internasional milik Siti Hardiyanti Rukmana

Perusahaan tersebut lantas berutang pada BNI Rp 2,5 triliunNamun, hanya sekitar Rp 1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tolKredit ini pun akhirnya macet dan aset-aset perusahaan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)"Artinya, mereka merampok uang negara yang sedemikian besar," kata Dahlan

Perampokan uang negara kembali terjadi ketika Hutama Karya menerbitkan commercial paper (CP) atau medium term notes (MTN) senilai total Rp 1,2 triliun pada 7 Oktober 1997 untuk membiayai proyek JORR ruas Taman Mini-Pondok Pinang yang dikelola PT Marga Nurindo Bhakti (Djoko Ramiadji-Siti Hardiyanti Rukmana)

Surat berharga tersebut terbit tanpa sepengetahuan komisaris Hutama KaryaAkibatnya, Hutama Karya dibebani utang, padahal uangnya tidak pernah diterima perseroan"Uangnya juga tidak digunakan untuk membangun tol, tapi jatuh ke oknum-oknum itu juga," terang Dahlan.

Kejaksaan menyidik kasus tersebut dan akhirnya menjerat Dirut Hutama Karya Tjokorda Raka Sukawati dengan hukuman penjara satu tahun dan penanggung jawab Hutama Yala, Thamrin Tanjung, dengan pidana penjara dua tahun.  Kasus ini sempat menjadi kontroversi saat Jaksa Agung M.ARahman, ketika itu, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Djoko Ramiadji, pemilik PT Marga Nurindo Bhakti, pada 11 Juni 2003

Pada September 2010, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding sempat mendorong Kejaksaaan Agung agar membuka kembali kasus korupsi tersebut serta memeriksa kembali pihak-pihak yang diduga terkait

Saat ini, kata Dahlan, pihak swasta itu kembali ingin mengambil alih jalan tol yang kini dikelola Jasa MargaSetelah asetnya disita BPPN, jalan tol tersebut kemudian diserahkan ke pemerintahLalu, oleh Kementerian PU diserahkan ke Jasa Marga pada 1998

Setelah itu, Jasa Marga sebagai pengelola sudah mengeluarkan uang Rp 500 miliar untuk membayar utang-utang pihak swasta serta menambah investasi triliunan lagi untuk menyambung jalan tol tersebut"Lha, masak sekarang mau diambil lagiIni bisa jadi perampokan yang ketiga kalinyaMungkin mereka ngiler dengan omzet jalan tol itu yang per harinya mencapai Rp 1 miliarSaya akan lawan ini," tegasnya

Menurut Dahlan, Kementerian BUMN akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaaan Agung agar aksi pengambilalihan jalan tol yang dikelola Jasa Marga tersebut bisa dicegah"Kami melihat, ada pihak-pihak tertentu yang kelihatannya akan menggunakan aparat negara untuk mengambil jalan tol ituKami khawatir akan ada permainan di situMakanya, saya akan minta bantuan Kejaksaan Agung secepatnya," ujarnya

Ketika ditanya, siapakah pihak-pihak yang dimaksud itu, Dahlan menjawab, "Anda tahu lah, itu Djoko Ramiaji dan kawan-kawannya." 

Ketika ditanya terkait hubungan Djoko Ramiadji yang menjadi besan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Dahlan menyatakan, hal ini tidak ada urusannya dengan Hatta RajasaLalu, bagaimana jika Djoko Ramiadji dan kawan-kawannya menuntut Kementerian BUMN? "Silakan saja.  Kami punya bukti setumpuk untuk membuktikan bahwa jalan tol itu sah milik Jasa MargaKami juga bisa menuntut balik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan total membantu Kementerian BUMNDia menegaskan, kejaksaan memang punya kewajiban untuk membantu instansi lain dalam pengamanan aset negara.

"Kejaksaan itu pengacara negaraPasti membela semua kepentingan negara," tegas Darmono kepada Jawa Pos tadi malam"Siapa pun dia (pihak yang ingin mengambil alih, Red), kejaksaan akan membela semua kepentingan dan aset-aset negara," imbuhnya.

Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengakui, dari aspek keperdataan, PT Jasa Marga sudah membayar semua utang swasta terkait dengan pembangunan JORRKarena itu, kata dia, seharusnya tol tersebut tidak lagi dipermasalahkanSebab, JORR sudah sepenuhnya dikelola PT Jasa Marga.

Soal rencana kedatangan Dahlan untuk menemui pimpinan kejaksaan, Darmono menyatakan siap menerima"(Namun) sampai malam ini, belum ada pemberitahuan bahwa akan ada pertemuan dengan Jaksa AgungBesok (hari ini, Red) kami temui Menteri BUMN kalau memang jadi menemui kamiKami akan lihat apa yang bisa kami bantuSudah kewajiban kami untuk mendukung," tegasnya.

Sementara itu, hingga tadi malam, wartawan Jawa Pos berupaya meminta konfirmasi Djoko Ramiadji melalui pengacaranya, Denny Kailimang, sehubungan dengan polemik perebutan aset JORRTetapi, Denny tak juga mengangkat teleponBegitu pula ketika wartawan mengirim pesan pendek, Denny tidak membalas.

Denny merupakan pengacara Djoko saat kasus itu terjadiPada 2001, ketika Kejagung memetieskan kasus tersebut, Denny mendampingi Djoko yang diperiksa korps Adhyaksa.

Wartawan koran ini juga menghubungi adik kandung Djoko, Putri KuswisnuwardhanaNamun, telepon genggam yang bernomor 0811994xxx itu tidak diangkat.  (owi/c1/nw/aga/c13/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percepat Perizinan Proyek Geotermal, KESDM Gandeng Kemenhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler