Eksplorasi Geothermal Diizinkan

Selasa, 20 Desember 2011 – 09:40 WIB

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya sepakat meneken nota kesepahaman terkait koordinasi dan percepatan perizinan pengusahaan panas bumi (geothermal) di kawasan hutan dan produksi serta hutan lindung dan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Terdapat 28 titik potensi panas bumi yang tersebar di sepanjang Sumatera, Jawa, dan Nusa Tenggara yang disepakati untuk dipercepat proses perizinannya

BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Tumbuh di Tengah Krisis

”Proyek geothermal harus dipercepat, apa kendalanya segera diselesaikan, dan masalah yang krusial, ya izin dari Kementerian Kehutanan,” jelas Jero di Jakarta, Senin (19/12).

Menurut dia, wilayah Indonesia terletak pada lajur sabuk gunung api aktif yang mempunyai potensi panas bumi besar dan tersebar sepanjang lajur Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Busur Banda hingga Sulawesi Utara, dan lajur Halmahera
Pada kawasan ini telah diketahui sebanyak 276 titik potensi panas bumi dengan total potensi sebesar 29.038 MW

BACA JUGA: Percepat Perizinan Proyek Geotermal, KESDM Gandeng Kemenhut

”Dari total panas bumi tersebut, hingga saat ini baru dimanfaatkan sebesar 1.196 MW atau sekitar 4,1 persen dari total potensi,” ungkapnya.

Potensi geothermal Indonesia yang sangat besar, yakni 40 persen dari cadangan geothermal di dunia ada di Tanah Air
Jika dioptimalkan akan membantu mengatasi kekurangan listrik selama ini

BACA JUGA: BPMigas Teken Kontrak 10 WK Baru

Hanya saja, daerah yang memiliki potensi panas bumi itu berpotensi terjadi tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan mencapai 42 persen atau setara 12.069 MWSehingga, MoU ini guna mempercepat penyelesaian tumpang tindih dan perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

”Kami akan lebih serius menggarap panas bumiPaling tidak, investor yang sudah minta izin akan kami berikan, sehingga ke depannya akan jauh lebih banyakPerusahaan yang sudah mendapatkan kemudahan ini segera bekerja, jadi produksi panas bumi bisa dihasilkan,” katanya.

Untuk tahap awal, disepakati 28 titik atau proyek PLTP yang terdiri dari 14 proyek PLTP pada WKP ezisting (WKP sebelum terbitnya UU No 27/2003 dan 14 proyek PLTP pada WKP baru (WKP setelah terbitnya UU No27/2003)Ke-28 proyek itu di antaranya Lumut Balai, Sarulla, Karaha, Telaga Ngebel, Bedugul, Gunung Ungaran, Gunung Rajabasa, Rantau Dedap, Gunung Tampomas, Hu'u Daha, Sorik Merapi, dan Sokaria.
Selanjutnya, Tangkuban Perahu, Blawen Ijen, Baturaden, Wayang Windu, Patuha, Dieng, Kaldera Danau Banten, Cisolok Sukarame, Liki Pinangawan, Sungai Penuh, Hululais, Kamojang 5 dan 6, Sibayak, Iyang Argopuro, Kotamobagu, dan Darajat.

Sementara itu, Zulkifli mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW Tahap II, dimana PLTP diharapkan dapat memberikan konstribusi sekitar 3.967 MW atau sekitar 42 persenTerkait dengan kawasan konservasi yang merupakan kawasan tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam perumusan regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi di kawasan tersebut(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Tembakau Terancam, Asing Senang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler