Percepat Perizinan Proyek Geotermal, KESDM Gandeng Kemenhut

Senin, 19 Desember 2011 – 18:27 WIB
JAKARTA -  Menteri ESDM, Jero Wacik dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menandatangani kerjasama percepatan perizinan pengembangan Geotermal (Panas Bumi) pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindungKesepakatan ini ditandatangani di di Gedung KESDM, Senin (19/12) dan berlaku selama 3 tahun mendatang

BACA JUGA: BPMigas Teken Kontrak 10 WK Baru



"Untuk mempercepat penyelesaian tumpang tindih dan perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi, KESDM dan Kemenhut telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang hasilnya diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik dalam sambutannya.

Menurut dia, kerjasama ini  merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW Tahap II, dimana PLTP diharapkan dapat  memberikan konstribusi sekitar 3.967 MW atau sekitar 42 persen.

KESDM dan Kemenhut kata dia menyepakati bahwa pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka mendukung ketahanan dan kemandirian energi, dan untuk mengurangi emisi karbon sebagai upaya menurunkan efek gas rumah kaca.

"Terkait dengan kawasan konservasi yang merupakan kawasan tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam perumusan regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi di kawasan tersebut," jelasnya

Disebutkan Jero pula, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman telah disepakati target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan langkah-langkah dalam pengembangan panasbumi di kawasan konservasi untuk 28 Proyek PLTP.

Masing-masing 14  Proyek PLTP pada WKP Existing (WKP sebelum terbitnya UU No.  27/2003) dan 14  (empatbelas) Proyek PLTP pada WKP Baru (WKP setelah terbitnya UU No
27/2003).

"Adanya target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi di kawasan hutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengembang dalam pengurusan izin pinjam pakai serta meminimalkan kendala yang terkait dengan tumpang tindih pada kawasan hutan dalam pengusahaan panas bumi," pungkasnya.(yud/jpnn)

BACA JUGA: Petani Tembakau Terancam, Asing Senang

BACA JUGA: Kemenpera Genjot Draf Peraturan Hunian Berimbang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Defisit BBM, RI Butuh 3 Kilang Anyar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler