Dakwaan Jaksa Soal Tudingan Berbuat Zina Dianggap Cacat Hukum

Selasa, 22 September 2015 – 08:49 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Sidang kedua dugaan perzinaan dengan terdakwa RA Dwi Rahayu Widisari dan Feri Hariadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (21/9). Agendanya, pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan kepada Widi dan Feri.

Dalam eksepsinya, Ari Widiyanto selaku kuasa hukum Widi menyebut, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fahlevi kurang mendasar.

BACA JUGA: Kemarau Panjang, Produksi Padi Menurun Drastis

Karena kliennya tidak diberi kesempatan mengajukan saksi yang meringankan dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan berlangsung, sebelum Widi dan Feri ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 284 KUHP. Hal ini menurutnya sudah diatur dalam pasal 116 KUHP.

“Kalau itu tidak dilakukan syarat undang-undang tidak dipenuhi, sehingga penyidikannya menjadi tidak sah. Kalau penyidikannya tidak sah kemudian mengajukan dakwaan, dakwaannya pun tidak sah. Begitu logika hukumnya. Makanya kami minta dakwaannya dibatalkan, karena cacat hukum,” kata pengacara asal Jawa Tengah itu.

BACA JUGA: Pastikan Pelabuhan Merak tak Ditutup Saat Gelaran HUT TNI

Sidang dilanjutkan akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan Reza Fahlevi selaku JPU terkait eksepsi yang diajukan kuasa hukum Widi siang kemarin.

Sementara itu, Widi membantah bahwa dirinya digerebek berzina oleh Aminuddin yang tak lain adalah suaminnya sendiri, 7 Maret lalu di dalam salah satu kamar rumahnya di Mahakam Residence, Jalan Sirad Salman, Samarinda Ulu.

BACA JUGA: Kisah Donjuan yang Sukses Berpoligami dengan Dua Wanita Cantik Ibu dan Anak

“Sebenarnya yang dikatakan Pak Amin itu tidak ada. Karena saat itu saya ke Samarinda karena undangan dari manajemen. Di sini saya sebagai owner,” ujar Widi.

Saat itu, lanjut Widi, kondisinya tubuhnya sedang kurang baik. Hal itu akibat aktivitasnya yang padat sebagai pengusaha. Bahkan ia mengaku menolak tawaran dokter salah satu rumah sakit di Semarang agar ia opname karena penyakit yang dideritanya.

“Seharusnya saya mondok (opname). Tapi itu tidak saya lakukan karena banyak yang harus saya kerjakan. Akhirnya saya drop ketika di Samarinda,” tuturnya.

Dia juga sempat menjelaskan bahwa mantan direktur di salah satu bank terbesar di Kaltim itu sempat mengirimkan pesan singkat untuk mengambil baju pada hari itu. Ia mengaku tetap mengizinkan suaminya masuk ke dalam rumah dan mengambil pakaiannya yang saat itu sudah ia siapkan di depan kamar salah seorang pegawainya.

“Baju-baju sudah saya siapkan di depan kamar Koko (nama pegawainya, Red.). Waktu itu saya tidak bukakan kamar karena salat Dhuha. Selain itu kalau pun masuk harus ditemani orang lain, karena kita sudah bukan mukhrim. Itu karena sebelumnya kita sudah memang pisah kamar,” ujar Widi menjelaskan.

Nah, saat Amin masuk ke kamar, ia melihat Feri bersembungi di bawah meja rias. Hal ini sempat membuat Amin naik pitam. Namun ia menahan emosi dan meminta kepada beberapa kerabatnya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Itu sebabnya Widi dan Ari langsung dilaporkan ke Polsekta Samarinda Ulu atas kasus dugaan perzinaan.

Ditemui Samarinda Pos (Grup JPNN.com) siang kemarin, Amin mengaku tidak mengikuti sidang kedua tersebut.

“Saya baru datang, dan tidak bisa masuk karena sidang tertutup,” kata Amin.

Menanggapi eksepsi tersebut, Amin tidak berkomentar panjang lebar. Seperti sebelumnya, ia mengaku menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak pengadilan.

“Biar hakim yang memutuskan,” tutup Amin.(aya/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Parkir Tolak Sistem Gajian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler