Dakwaan Jaksa tidak Cermat, Tim Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan

Jumat, 28 Oktober 2022 – 14:35 WIB
Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Janaedi Saibih memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Junaedi Saleh, penasihat hukum terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat. Tim hukum terdakwa Arif Rachman Arifin pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan melepaskan kliennya dari tahanan.

Junaedi menyampaikan itu dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10). Menurut Junaedi, tidak cermatnya dakwaan itu lantaran jaksa lantaran gagal menguraikan kesamaan niat ihwal pasal penyertaan dalam dakwaan.

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan

Adapun dalam dakwaan primer dan subsider, JPU mendakwa Arif Rachman sebagai pelaku yang telah melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Junaedi mengatakan bahwa Arif Rachman merupakan sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menyalin rekaman CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Kami penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," kata Junaedi di ruang sidang.

BACA JUGA: Beda dengan Brigjen Hendra & Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Tempuh Langkah Ini

Junaedi menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak menggambarkan adanya kesamaan niat antara Ferdy Sambo selaku pemberi perintah kepada terdakwa Arif Rachman sebagai pihak yang diperintahkan.

Junaedi lantas membeberkan dakwaan jaksa yang dinilai cacat prosedur. Pada halaman 11 dan 12 dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Arif Rachman diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin oleh Baiquni Wibowo.

BACA JUGA: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Selanjutnya, Arif Rachman melaporkan kepada Hendra Kurniawan selaku atasan langsung soal rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni Wobowo yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.

Lalu, Hendra Kurniawan mengajak Arif Rachman menghadap Ferdy Sambo. Singkat cerita, Ferdy Sambo dengan nada tinggi alias emosi memerintahkan agar memusnahkan seluruh rekaman CCTV yang telah disalin itu.

Nah, Junaedi menyatakan bahwa dari isi dakwaan itu tidak ada kesamaan niat antara Ferdy Sambo dengan Arif Rachman Arifin. "Melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk melaksanakan perbuatan (melawan hukum, red)," ujar Junaedi.

Dalam petikan petitum, tim penasihat hukum Arif Rachman memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak­ tidaknya tidak dapat diterima.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman telah dilakukan secara tidak sah.

Keempat, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di lingkup adminsitrasi terlebih dahulu.

Kelima, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum. Keenam, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Ketujuh, memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya. Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Arif Rachman dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler