Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia

Kasus Korupsi Dana BI

Senin, 26 Januari 2009 – 11:26 WIB
JAKARTA - Aulia Pohan segera duduk di kursi terdakwaMantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) itu pada Jumat depan (30/1) akan diajukan ke persidangan bersama-sama tiga koleganya: Aslim Tadjuddin, Maman H

BACA JUGA: Khidmat Ibadah di Malam Pergantian Imlek

Soemantri, dan Bunbunan Hutapea
Aulia harus berjuang habis-habisan menghadapi jeratan dakwaan kombinasi.

Dalam sidang perdana itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Margono akan menjerat Aulia cs dengan dakwaan primer pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja

Pasal itu dikenakan bagi mereka yang melawan hukum melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain
Ancaman pidana pasal itu minimal empat tahun penjara dan maksimal ganjaran 20 tahun penjara

BACA JUGA: Mega Kumpulkan Elite Nasional di Solo

''Dakwaan primer akan kami terapkan pasal 2 (1)Prinsipnya, kami pakai model dakwaan kombinasi,'' kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono di Jakarta kemarin.

Agar tudingan korupsi itu tak luput, JPU juga bakal menjeratkan pasal 2 dan pasal 3 UU TipikorPasal terakhir mengatur tindakan korupsi melalui penyalahgunaan kewenanganMereka yang terbukti bersalah melanggar pasal itu bakal dipidana paling singkat setahun dan paling lama 20 tahunDenda bagi pelanggar paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam sidang itu, kata Ferry, Aulia duduk berdampingan dengan tiga terdakwa lain, Aslim, Maman dan Bunbunan''Ini karena mereka tergabung dalam satu berkas,'' jelasnyaDiperkirakan, persidangan tersebut bakal memakan waktu panjang.

Menurut Ferry, dakwaan tersebut hampir sama dengan surat dakwaan yang pernah digunakan untuk menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin AbdullahDalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menjatuhkan vonis lima tahun penjaraBobot pidana bagi mantan Menko Perekonomian itu lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa''Kita lihat saja nanti,'' ungkapnya.

Ferry mengungkapkan, untuk menyidangkan Aulia, KPK tidak membutuhkan persiapan khusus''Tidak ada pengecualian, termasuk ruang sidang khususSiapa pun sama dengan terdakwa lain," ujarnya.

Sinyalemen berlangsungnya sidang Aulia cs sudah tampak pekan laluKetika itu, penyidik melimpahkan berkas perkara dan tanggung jawab penahanan kepada penuntut umumItu dilakukan setelah para jaksa menyatakan bahwa berkas para deputi bank sentral itu P-21 (sempurna).

Keterlibatan empat mantan anggota dewan gubernur terlihat dalam rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni dan 22 Juli 2003 yang memutuskan kasus penggunaan dana Rp 100 miliarDana tersebut diambilkan dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)Dana itu kemudian digunakan untuk membantu para pejabat BI yang tersangkut kasus hukum, sebagian lagi mengalir kepada para anggota DPR(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detektif Swasta Buru Adrian Kiki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler