Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja

Senin, 26 Januari 2009 – 11:04 WIB
PADANG PANJANG - Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamilRokok juga diharamkan diisap di tempat umum.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan, ijtimak ulama sebetulnya memutuskan merokok hukumnya ''dilarang'', yakni antara haram dan makruh

BACA JUGA: Mega Kumpulkan Elite Nasional di Solo

''Tetapi, dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,'' katanya di aula Perguruan Dinniah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin (25/1).

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar menambahkan, ulama sepakat bahwa merokok tidak bisa dihukum mubah atau boleh
Tetapi, tingkat pelanggaran hukumnya berbeda-beda

BACA JUGA: Detektif Swasta Buru Adrian Kiki

Ada yang makruh dan ada yang haram
''Kami sepakat, rokok hukumnya tidak mubah

BACA JUGA: KPK Pantau Pengembalian Japung

Tetapi, kesepakatan hukum pelanggarannya berbedaMerokok dianggap haram bila merokok di tempat umum, merokok bagi anak-anak, merokok bagi wanita hamil, dan merokok juga diharamkan untuk pengurus Majelis Ulama Indonesia,'' katanyaAturan bagi ulamanya itu dimaksudkan agar bisa menjadi teladan bagi umat untuk berangsur-angsur meninggalkan rokok.

Pimpinan Ijtimak Forum Komisi Fatwa Prof Dr HMAmin Suma MA mengatakan, terkait putusan hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, perlu perangkat hukum yang mengaturnyaMUI akan mengomunikasin kepada pemerintah''Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realisasi sanksi jelas kewenangan pemerintah, bukan masyarakatItu pun jika sudah ada payung hukumnya,'' katanya.

Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasihat MUI Sumbar, menyatakan bahwa keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah''Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi,'' katanya.

Meskipun sudah disepakati secara bulat, ada ulama yang menyatakan kekecewaannyaWakil Ketua Dewan Fatwa Matla'ul Anwar Pusat Teuku Zulkarnain menilai sikap MUI yang tidak berani mengeluarkan fatwa ''merokok hukumnya haram'' suatu sikap yang menyedihkan sehingga keputusan forum ijtimak MUI itu diyakini pelaksanaannya tidak akan optimal''Padahal, kalangan ulama dunia dalam konfrensi umat Islam sedunia di Brunei telah memutuskan merokok itu haramDan, Malaysia sudah lama memutuskan haram,'' katanya di sela sidang pleno.

Teuku Zulkarnain pada kesempatan itu meminta pemerintah mencarikan jalan keluar bagi orang-orang yang saat ini masih menggantungkan hidup dari rokok''Sepuluh tahun lagi pemerintah akan menghadapi kenyataan seluruh dunia membenci rokokDan, itu tidak bisa ditawar-tawar lagi,'' ujarnya.

Amin Suma menambahkan, hukum merokok dapat kembali lagi dibahas dalam Ijtima Komisi Fatwa MUI IV yang bakal digelar dua tahun lagi''Bergantung kepada pertanyaan dari peminat fatwa kepada MUI, maka pembahasan dengan topik yang sama,'' katanya.

''Tidak ada fatwa yang abadiNamun, fatwa itu bisa berubahToh, UUD 1945 saja bisa diamandemen,'' lanjutnya.

Ijtimak ulama kemarin juga memutuskan beberapa fatwa lain seperti soal yogaYoga dianggap haram bagi umat muslim jika dalam pelaksanaannya menggunakan ritual agama tertentuNamun, untuk senam yang mirip gerakan yoga dan murni untuk olahraga dan kesehatan, hukumnya mubah.

Kemudian, soal vasektomi atau teknik kontrasepsi pria dengan pemotongan saluran sperma''Vasektomi dinyatakan haram karena berdasar rekomendasi dari kedokteran tidak ada jaminan pria yang melakukan vasektomi bisa disuburkan kembali,'' kata Gusrizal.

MUI kemarin juga mengeluarkan terhadap golongan putih atau masyarakat yang tidak memilih dalam pemilihan umumMengenai masalah itu majelis menyatakan golongan putih hukumnya haram jika ada pimpinan memenuhi syarat dalam pemilihan Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan tidak memilih hukumnya juga haram"Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan," kata Gusrizal(rdo/geb/jpnn/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler