BACA JUGA: KPK Pantau Pengembalian Japung
Pemerintah diminta menggunakan jasa detektif swasta (private investigator) untuk melacak aset milik terpidana seumur hidup kasus BLBI senilai Rp1,5 triliun itu."Dengan jalur resmi, bisa terkendala banyak aturan
BACA JUGA: Lembaga Survei Menolak Aturan Registrasi KPU
Sesuai hukum di negeri Kanguru, pelacakan aset hanya bisa dilakukan untuk masa enam tahun ke belakangAset-aset milik koruptor, lanjut Hikmahanto, diperkirakan sudah tidak menggunakan namanya sendiri
BACA JUGA: Wibawa MUI Bisa Jatuh
Selain itu, aset mereka tidak hanya di satu negara"Mereka (koruptor) sudah canggih-canggihBisa jadi sudah disebar atau dibaliknamakan ke orang lain," urainya, lantas menyebut bahwa kerja private investigator lebih bebas.Hikmahanto mengatakan, jika aset-aset tersebut telah teridentifikasi, pemerintah baru menindaklanjutinya dengan melakukan upaya hukum resmi"Apa yang bisa dilakukan untuk menjangkaunya," katanyaUntuk Adrian Kiki, dia menyebut putusan pengadilan bisa menjadi amunisi pemerintah"Diplomasi juga bisa untuk menekan agar mereka mau bekerja sama," sambungnya.
Meski menjadi salah satu terobosan dalam melacak aset koruptor, menggunakan jasa detektif swasta bukan tanpa masalahSalah satunya biaya untuk membayarnyaBelum lagi, jasa itu merupakan jasa asing"Di Indonesia belum adaMereka kerja profesional," jelas dekan Fakultas Hukum UI itu(fal/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta Ulama Tak Bikin Fatwa Meresahkan
Redaktur : Antoni