Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi

Rabu, 08 Maret 2017 – 09:10 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Berkas dakwaan untuk Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi E-KTP sudah bocor ke publik sejak kemarin.

Bocornya dakwaan ini dikhawatirkan dimanfaatkan tokoh-tokoh politik yang masuk dalam daftar nama penikmat aliran dana korupsi untuk melakukan intervensi.

BACA JUGA: Simak nih, Bantahan Setnov terkait Korupsi E-KTP

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, KPK dan perangkat hukum lain mesti fokus dengan tugas masing-masing. ”Hambatan politik bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan.”

Tama mengatakan, publik sudah cerdas untuk menilai mana yang benar dan salah. Dengan demikian, pihak-pihak yang akan bermain dalam persidangan e-KTP pasti akan tercium.

BACA JUGA: Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan

Begitu pula sebaliknya, masyarakat pasti akan banyak yang membela ketika tokoh-tokoh besar mengancam aparat penegak hukum. Terutama KPK.

”Kalau politik urusannya menang kalah, kalau soal pembuktian itu soal benar dan salah,” terangnya.

BACA JUGA: Surat Dakwaan Korupsi e-KTP Beredar, Ini Reaksi KPK

Tama menyarankan KPK berani menindaklanjuti nama-nama yang terseret dalam kasus e-KTP. Terutama nama-nama yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi.

Menurutnya, pengembalian itu secara otomatis menimbulkan akibat hukum. Seperti gratifikasi.

”Selebihnya kita tunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau uang itu itu dimaksudkan untuk memuluskan e-KTP, berarti bisa dijerat pasal suap,” imbuhnya.

KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 miliar dari konsorsium sejumlah perusahaan dan 14 orang yang mayoritas anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Sementara itu, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengingatkan KPK agar memproses semua pihak yang terlibat dalam perkara E-KTP.

''Pers harus mengawal KPK dan pengadilan untuk menegakkan adagium dalam dunia hukum, yakni biar langit runtuh hukum harus ditegakan,'' ujar pria asal Maluku itu.

Menurut dia, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan menikmati aliran dana E-KTP harus semuanya diproses hukum.

Sekalipun mereka telah mengembalikan uang yang diterimanya.

''Sebab hal tersebut sudah jelas diatur dalam UU Tipikor,'' ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut dia, dalam pasal 11 B UU Tipikor disebutkan bahwa penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan.

Jika lewat dari masa itu, apalagi pengembaliannya ketika terjadi penyelidikan dan penyidikan, hal tersebut sudah masuk kategori suap.

''Harus diproses hukum. Sebab pengembalian itu tidak bisa menghapuskan unsur pidananya,'' tegasnya.

Apa yang disampaikan Abdullah memang seperti yang terjadi pada penanganan perkara di KPK selama ini.

Dalam beberapa kasus, pihak yang menikmati aliran dana haram kasus korupsi tetap dipidana.

Salah satu kasus yang belum lama terjadi ialah suap yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho (saat itu Gubernur Sumatera Utara) pada sejumlah DPRD setempat.

Ketika perbuatan Gatot terungkap KPK. Sejumlah anggota DPRD Sumut ramai-ramai mengembalikan uang yang pernah diterima dari Gatot.

Tapi satu persatu anggota DPRD akhirnya tetap diproses sebagai penerima suap. Termasuk mereka yang telah berstatus mantan anggota DPRD.(gun/tyo)

Tiga Kasus Besar KPK yang libatkan banyak Pejabat Negara

Megaproyek Hambalang

Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON)

Jenis kasus: Suap, penyalahgunaan wewenang

Tahun pengusutan kasus: 2010

Nilai proyek: Rp 2,5 triliun

Kerugian negara: Rp 243,6 miliar

Daftar Terpidana:

1. Andi Alfian Mallarangeng, Menpora

2. Anas Urbaningrum, mantan ketum Partai Demokrat

3. Wafid Muhara, Sekretaris Menpora

4. Deddy kusdinar, Kabiro perencanaan kemenpora

5. Joyo Winoto, Kepala BPN

6. Muhammad Nazaruddin, Anggota Banggar DPR, Bendahara Umum Partai Demokrat

7. Angelina Sondakh, Anggota Banggar DPR

8. Rahmat Yasin, Bupati Bogor

Cek Pelawat

Suap pemilihan Gubernur Bank Indonesia melalui pemberian 480 lembar cek pelawat

Jenis kasus: Suap

Tahun pengusutan kasus: 2008

Nilai suap total: Rp 23 miliar

Yang terlibat

1. Miranda S Goeltom

2. Nunun Nurbaeti

3. Dhudie Makmun Murod, anggota DPR

4. Hamka Yandhu, anggota DPR

5. Endin Akmad Jalaludin Soefihara, anggota DPR

6. Udju Djuhaeri, anggota DPR

7. Baharuddin Aritonang, anggota DPR

8. Anthony Zeidra Abidin, anggota DPR

9. Ahmad Hafiz Zawawi, anggota DPR

10. Boby Suhardiman, anggota DPR

11. Paskah Suzetta, anggota DPR

12. Hengky Baramuli, anggota DPR

13. Reza Kamarullah, anggota DPR

14. Asep Ruchimat Sudjana, anggota DPR

15. TM Nurlif, anggota DPR

16. Marthin Bria Seran, anggota DPR

17. Daniel Tandjung, anggota DPR

18. Sofyan Usman, anggota DPR

19. Willem Tutuarima, anggota DPR

20. Sutanto Pranoto, anggota DPR

21. Agus Condro Prayitno, anggota DPR

22. Muhammad Iqbal, anggota DPR

23. Budiningsih, anggota DPR

24. Rusman Lumbantoruan, anggota DPR

25. Max Moein, anggota DPR

26. Matheos Pormes, anggota DPR

27. Engelina Pattiasina, anggota DPR

28. Ni Luh Mariani Tirtasari, anggota DPR

29. Soewarno, anggota DPR

30. Panda Nababan, anggota DPR

Megaproyek E-KTP

Suap Pengadaan KTP elektronik

Tahun pengusutan: 2014

Jenis kasus: Suap, penyalahgunaan wewenang

Nilai proyek: Rp 5,9 triliun

Kerugian Negara: Tp 2,3 triliun

Terdakwa:

1. Irman, Dirjendukcapil Kemendagri

2. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Sumber: Diolah

Dakwaan untuk Irman dan Sugiharto

- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal untuk pihak yang mengembalikan uang

- Pasal 12 a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 12 b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Inilah Temuan KPK soal Korupsi Proyek e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler